Komisi X DPR Minta Tindak Tegas Grup Chat Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memandang kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal nan melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI sebagai pelanggaran berat. Hetifah meminta ada investigasi nan transparan dan akuntabel.

"Menanggapi kasus dugaan pelecehan melalui grup chat nan melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saya menilai perihal ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai etika dan keamanan di lingkungan kampus," kata Hetifah kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Hetifah menekankan tindakan tegas kudu diberikan kepada mahasiswa nan terlibat. Hetifah berambisi hukuman nan diberikan objektif dan berasas hasil investigasi nan kredibel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan tegas perlu diberikan kepada pihak nan terbukti terlibat, sebagai corak keadilan bagi korban sekaligus pengaruh jera. Namun, hukuman kudu dijatuhkan secara objektif dan berasas hasil investigasi nan kredibel, apalagi mahasiswa nan terlibat sudah meminta maaf," ungkapnya.

Legislator Golkar ini menekankan pentingnya proses investigasi internal kampus nan transparan. Ia menyinggung kasus ini nan sudah menjadi perhatian nasional.

"Selain itu, saya juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini kudu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, nan mengatur tanggungjawab perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan, termasuk kekerasan verbal di ruang digital," ungkap Hetifah.

"Dalam konteks ini, penerapan hukuman kudu merujuk pada ketentuan nan berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, serta dilakukan secara adil, proporsional, dan berbasis hasil investigasi nan objektif," sambungnya.

Diketahui, UI melakukan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal nan melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. Pihak kampus menegaskan corak kekerasan seksual dalam corak verbal merupakan pelanggaran serius.

"UI menegaskan bahwa setiap corak kekerasan seksual, termasuk nan berkarakter verbal dan terjadi dalam hubungan digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4).

Erwin menyampaikan saat ini proses investigasi berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan nan beperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit mengenai di tingkat fakultas dan universitas.

Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa nan diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan hukuman organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

(dwr/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News