Komisi X DPR Kawal Kepastian Status 172 Ribu Guru Non-ASN hingga 2027

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Komisi X DPR Kawal Kepastian Status 172 Ribu Guru Non-ASN hingga 2027 Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi.(Dok. Fraksi Golkar)

ANGGOTA Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menyatakan komitmennya untuk mengawal kepastian status kepegawaian pembimbing non-aparatur sipil negara (ASN) hingga tahun 2027. Langkah ini diambil guna memastikan penyelesaian persoalan tenaga pendidik tidak hanya tertahan pada kebijakan transisi nan berkarakter sementara.

Komitmen tersebut disampaikan Nur setelah menerima aspirasi dari Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) di Senayan Park, Jakarta, Rabu (26/8). Menurutnya, tuntutan para pembimbing bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut keberlanjutan jasa pendidikan nasional.

"Masukan nan disampaikan teman-teman pembimbing non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik," ujar Nur dalam keterangannya, Kamis (27/8).

Kritik Terhadap Kebijakan Transisi

Nur menyoroti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 nan saat ini menjadi payung norma bagi pembimbing non-ASN untuk tetap mengajar. Meski memberikan ruang, kebijakan tersebut dinilai tetap berkarakter administratif dan transisional.

"SE Nomor 7 ini krusial lantaran memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi, kita juga kudu jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir," tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Prioritas bagi 172 Ribu Guru

Berdasarkan info pendidikan dengan cut-off 2024, tercatat sebanyak 172.323 pembimbing non-ASN nan memerlukan kepastian status. Nur mendorong pemerintah untuk membangun peta kebutuhan pembimbing nasional berbasis info riil di satuan pendidikan, bukan sekadar kesiapan susunan administratif.

Ia menekankan bahwa golongan 172 ribu pembimbing ini kudu mendapatkan prioritas utama lantaran telah mempunyai kualifikasi nan mumpuni, mulai dari pengalaman mengajar, sertifikat pendidik, hingga Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Harapan Regulasi Permanen

Sementara itu, Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia, Ahmad Farus Nasution, berambisi pemerintah segera menerbitkan izin permanen. FAGRI menargetkan pendataan hingga pengangkatan 172 ribu pembimbing tersebut dapat dituntaskan pada tahun 2026 agar mereka resmi menyandang status ASN PPPK.

"Kami berambisi non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodasi melalui kebijakan dan izin nan bakal diterbitkan oleh pemerintah," kata Ahmad.

Menutup keterangannya, Nur mengingatkan bahwa ketidakpastian status pembimbing bakal berakibat langsung pada kualitas pendidikan siswa. "Penyelesaian persoalan pembimbing honorer kudu kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan nan adil, bermutu, dan berkelanjutan," pungkasnya. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia