Komisi IX: Datangkan Dokter Asing Boleh, tapi Hanya Spesialis Dengan Batas Waktu

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyatakan pemerintah dapat mendatangkan master asing untuk membantu mengatasi kebutuhan tenaga medis di Indonesia. Namun, dia mengingatkan penggunaannya kudu mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.

Charles mengatakan master asing nan didatangkan untuk berpraktik di Indonesia tidak dapat masuk secara bebas. Berdasarkan patokan nan berlaku, tenaga medis penduduk negara asing dapat didayagunakan dengan persyaratan dan sistem tertentu.

"Ya, jika di Undang-Undang Kesehatan kan sudah jelas. Mau mendatangkan master asing boleh, ya, tapi hanya master ahli dengan batas waktu. Jadi tidak bebas, tidak se-bebas-bebasnya mendatangkan master dari luar negeri untuk bisa berpraktik di Indonesia," kata Charles saat dikonfirmasi kumparan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Charles, akomodasi pelayanan kesehatan dapat mendatangkan master ahli asing atas izin pemerintah, dalam perihal ini Kementerian Kesehatan. Masa pendayagunaannya juga dibatasi.

"Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) atas izin dari pemerintah, atas izin dari Kementerian Kesehatan, bisa mendatangkan master ahli dengan batas waktu maksimal 4 tahun, 2 tahun pertama dan perpanjangan 1 kali selama 2 tahun," ujarnya.

Charles menekankan keberadaan master asing semestinya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tertentu sekaligus memperkuat kapabilitas tenaga medis dalam negeri.

Charles menilai kehadiran master asing dapat menjadi salah satu opsi untuk memenuhi kebutuhan jasa kesehatan, terutama andaikan terdapat kompetensi ahli tertentu nan tetap terbatas di Indonesia.

Namun, pelaksanaannya kudu mempunyai pemisah waktu, kebutuhan nan jelas, serta memberikan faedah bagi pengembangan tenaga medis nasional.

"Jadi bisa didatangkan secara terbatas dengan kebutuhan tertentu, gitu, dan juga kudu melakukan transfer teknologi terhadap kepada dokter-dokter di dalam negeri. Jadi boleh saja didatangkan, tetapi dengan keterbatasan," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan