Komisi III DPR RI mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak diselewengkan menjadi instrumen politik kekuasaan.
RUU Perampasan Aset dikhawatirkan rentan disalahgunakan oleh abdi negara penegak norma untuk menekan musuh politik hingga membungkam golongan masyarakat nan kritis.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa penerapan perampasan aset di Indonesia tidak bisa serta-merta disamakan dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat nan telah mempunyai sistem norma mapan serta abdi negara nan terkontrol secara ketat.
“Undang-undang ini keras, sangat keras. Nah, oleh lantaran itu, kita di DPR itu, khususnya Komisi III, sedang memikirkan penerapan undang-undang perampasan aset ini jangan samakan dengan di Amerika. Ya, kan? Di mana sistemnya bagus, abdi negara penegak hukumnya mudah dikontrol,” ujar Tandra saat dihubungi, Jumat (4/9).
Kekhawatiran utama parlemen berakar pada potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Menurut Tandra, sifat RUU ini bisa saja dijadikan senjata untuk menjerat pihak-pihak nan berseberangan dengan pemerintah jika tanpa rambu-rambu norma nan jelas.
“Kita cemas bahwa undang-undang perampasan aset ini jangan sampai dijadikan perangkat politik untuk menekan musuh politik, untuk menekan mereka-mereka nan apa ya? nan apa, kritis ya,” kata Tandra.
Tandra mengungkapkan, kekhawatiran tersebut sejalan dengan bunyi sejumlah tokoh nasional nan belakangan turut menyoroti potensi kerentanan politisasi dalam RUU ini.
“Tokoh-tokoh seperti Abraham Samad, ada Basuki Tjahaja Purnama, kan sekarang sedang menyuarakan itu, kan? Jangan sampai dijadikan perangkat politik,” lanjutnya.
Merespons potensi celah tersebut, Tandra memastikan Komisi III DPR saat ini tengah merumuskan sistem pengawasan nan ketat terhadap abdi negara penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga penegak norma lainnya. Tujuannya adalah menjamin adanya perlindungan norma bagi penduduk negara, sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi.
“Maka kami di Komisi III sedang memikirkan sistem nan tepat untuk gimana mengawasi abdi negara penegak norma di dalam menegakkan undang-undang perampasan aset ini sehingga tidak menyasar musuh politik, tidak menyasar golongan kritis nan bisa saja dikriminalkan,” pungkas politikus Golkar tersebut.
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·