Komisi III: Ruang Lingkup Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor

Sedang Trending 42 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan ruang lingkup aturan perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurutnya, sejumlah tindak pidana lain nan merugikan negara dan masyarakat juga bisa disasar dengan sistem perampasan aset.

"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain nan secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan di Amerika Serikat melalui rezim civil forfeiture, penegak norma bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara Inggris mempunyai Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) nan diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu.

"Sementara Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 nan menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar," katanya.

Ia mengatakan Komisi III banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

Menurutnya, spektrum kerugian nan ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut tidak kalah destruktif.

Habiburokhman mengatakan dalam tindak pidana narkotika dan terorisme, perampasan aset bisa memutus aliran biaya dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror.

Ia menyebut perihal itu merupakan langkah paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan dari tindak pidana itu.

"Dalam tindak pidana penipuan investasi dan asuransi sangat diperlukan pemulihan kerugian korban sering kali mandek akibat aset pelaku disamarkan alias dialihkan," katanya.

Ia mengatakan prinsip dasar perampasan aset adalah memastikan tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan nan menikmati untung dari perbuatan melawan norma (crime does not pay).

Disisi lain, kudu dipastikan abdi negara penegak norma nan bakal mengoperasikan UU Perampasan Aset betul benar berintegritas, tidak korup, dan tidak menjadikan UU Perampasan Aset untuk mengkriminalisasi.

"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung norma nan utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," ujarnya.t

Sebelumnya, Komisi III telah menyampaikan daftar 13 jenis tindak pidana nan diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Berikut 13 tindak pidana nan masuk dalam daftar tersebut:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bagian kehutanan;
7. tindak pidana di bagian lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bagian perpajakan;
9. tindak pidana di bagian perbankan;
10. tindak pidana di bagian perasuransian;
11. tindak pidana di bagian pertambangan;
12. tindak pidana di bagian kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.

(yoa/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional