Jakarta -
Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat norma dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar RUU tersebut mempunyai 'roh' pemberantasan korupsi.
Hardjuno menilai pengawasan menjadi perihal krusial dalam pembentukan hingga penerapan patokan tersebut. Menurutnya, instrumen norma perampasan aset kudu dijaga agar tidak berubah menjadi perangkat untuk mengkriminalisasi maupun memeras masyarakat.
"RUU ini kudu mempunyai dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan nan menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," kata Hardjuno kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ruang lingkup RUU Perampasan Aset cukup luas. Nantinya, terdapat 13 jenis tindak pidana nan masuk dalam cakupan patokan tersebut.
Ke-13 tindak pidana itu meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Hardjuno menilai ekspansi cakupan tersebut merupakan langkah maju. Namun, dia meminta perumusan pasal dilakukan secara hati-hati agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan. Menurutnya, instrumen norma nan kuat tetap kudu dibatasi dengan prinsip due process of law serta sistem pengawasan nan ketat.
"Perampasan aset kudu berbasis pembuktian nan kuat dan sistem pengawasan nan transparan. Jangan sampai instrumen norma berubah menjadi perangkat kepentingan politik," ujarnya.
Menurutnya, penerapan patokan tersebut kudu dilakukan secara non-diskriminatif dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat mini menjadi sasaran, sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.
Hardjuno berpandangan ekspansi objek tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset semestinya diarahkan pada kejahatan kelas berat. Terutama tindak pidana nan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
"Batasan nan jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru bakal memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik," katanya.
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana nan masuk daftar nan bisa dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan daftar tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap masukan para ahli. Selain itu, komparasi dengan patokan mengenai perampasan aset di sejumlah negara.
"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana nan diatur dalam RUU ini," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Berikut ini 13 tindak pidana nan masuk daftar tersebut:
1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bagian kehutanan;
7. tindak pidana di bagian lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bagian perpajakan;
9. tindak pidana di bagian perbankan;
10. tindak pidana di bagian perasuransian;
11. tindak pidana di bagian pertambangan;
12. tindak pidana di bagian kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.
(azh/azh)
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·