Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 11 Mei 2026 |14:20 WIB

Komisi III Minta Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Lainnya/Okezone
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 321 penduduk negara asing (WNA) nan diduga terlibat dalam gambling online lintas negara. Penangkapan dilakukan di sebuah instansi nan menjadi letak operasional judol di area Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Polri meningkatkan keahlian personel, penguatan teknologi, serta strategi penindakan dalam menghadapi perkembangan modus operasional para pelaku gambling online nan semakin canggih. Dia meminta Polri membongkar jaringan judol lainnya.
“Kejahatan gambling online saat ini dijalankan dengan support teknologi nan semakin maju. Karena itu, abdi negara penegak norma juga kudu terus meningkatkan kapasitas, keahlian digital, serta penguasaan teknologi agar dapat terus selangkah lebih maju dari para pelaku,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, pemberantasan gambling online kudu dilakukan secara berkepanjangan melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk penguatan pengawasan transaksi digital, pencarian jaringan internasional, dan penindakan terhadap pihak-pihak nan terlibat dalam ekosistem pertaruhan online.
“Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan menakut-nakuti masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya kudu menjadi prioritas bersama,” tuturnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·