Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal mengatakan kasus peredaran dolar Singapura (SGD) tiruan senilai 340 ribu alias Rp4,7 miliar merupakan corak kejahatan berat.
Rizki mengatakan dalam kasus ini pelaku bisa dijerat pasal 374 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi jika memandang ancaman Pasal 374 nan dikenakan interogator dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, maka duit tiruan itu masuk kategori kejahatan berat," kata Rizki dalam keterangannya, Jumat (18/9).
Rizki pun meminta abdi negara kepolisian segera menetapkan tersangka kasus dugaan peredaran dolar Singapura tiruan ini.
Menurut Rizki, penetapan tersangka kudu segera dilakukan lantaran Polres Tangerang Selatan telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Seharusnya dengan info dan kebenaran nan ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik," ujarnya.
Di sisi lain, polisi juga diminta agar tidak berakhir pada pelaku lapangan, namun juga kudu mengungkapkan sumber, jaringan pemasok, hingga letak produksi.
Rizki menyebut penetapan tersangka juga krusial agar investigasi dapat bergerak lebih jauh. Dengan status norma nan semakin jelas, abdi negara penegak norma dapat mengembangkan perkara untuk membongkar mata rantai peredaran duit tiruan tersebut.
Dalam perkara ini, Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi dan tetap mendalami keterangan pihak lain.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura mengenai status investigasi terhadap seorang WNI di negara tersebut.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 sebelum dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap investigasi pada 9 September 2026.
(thr/fra)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·