Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tak Banding Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 02 April 2026 |20:06 WIB

Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tak Banding Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta pihak kejaksaan tidak mengusulkan upaya norma banding, atas vonis bebas nan dijatuhkan majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Amsal Christy Sitepu.

Permintaan tersebut disampaikan dalam konklusi rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI berbareng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa sesuai semangat ketentuan KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya norma lanjutan.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” ujar Habiburokhman saat membacakan konklusi rapat.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap jejeran Kejari Karo nan menangani perkara tersebut.

Hasil pertimbangan diminta disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com