Komisi III DPR Bawa Amsal Sitepu Sebelum Jaksa Datang Tuai Sorotan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |08:21 WIB

Komisi III DPR Bawa Amsal Sitepu Sebelum Jaksa Datang Tuai Sorotan

Penangguhan penahanan Amsal Sitepu (Foto: IMG)

JAKARTA - Komisi III DPR menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu. Namun, langkah Komisi III membawa videografer itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan menuai sorotan lantaran dilakukan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiba di lokasi.

“Saya kira ini problem etika. Sebenarnya nan melaksanakan (putusan penangguhan penahanan) kan kejaksaan,” kata master norma dari Universitas Islam Indonesia (UII) Hanafi Amrani, dikutip Rabu (1/4/2026).

Kendati Komisi III DPR nan menjamin penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Namun, dia kembali menekankan, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan lantaran ada pelanggaran etika dan prosedur.

“Secara etika itu tidak bisa dilakukan, tidak betul itu," imbuhnya.

Seharusnya, kata Hanafi, prosedurnya pengadil nan memutuskan pengangguhan penahanan, kemudian pembebasan tahanan dilakukan kejaksaan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com