Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong KPK membongkar tuntas kasus suap pengurusan kewenangan guna gedung (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, nan menjerat belasan orang dan menyita duit ratusan miliar rupiah.
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan KPK di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor memantik reaksi keras dari parlemen. Mardani mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk mengusut seluruh pihak nan terlibat.
“Rasanya geram dan marah dengan kejadian OTT KPK urusan pertanahan. Indonesia tidak bakal maju jika izin justru diperjual-belikan. Ini masalah nan sudah sering terjadi, dan belum ada pengaruh jera bagi para pelaku,” ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (17/9).
Operasi senyap ini sendiri menjaring 17 orang, termasuk seorang politisi serta Wakil Bupati dari salah satu wilayah di Jawa Tengah. Dari total tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Di sisi korporasi, lembaga antirasuah menyita duit tunai sebesar Rp 106,3 miliar, nomor sitaan terbesar dalam sejarah OTT KPK serta menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi (ADR), sebagai tersangka perorangan, dengan kesempatan menjerat tersangka korporasi.
Melihat skala kasus nan masif ini, Mardani meminta KPK untuk tidak berakhir pada daftar tersangka saat ini.
“Siapa pun nan terlibat dan bersalah, bongkar serta norma dengan tegas agar rakyat sejahtera. Karena masalah mafia tanah juga berangkaian langsung dengan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Politisi PKS ini juga menyoroti pola berulang dari praktik lancung perizinan nan melibatkan korporasi besar. Ia mengingatkan bahwa kasus suap nan menyeret nama Summarecon bukanlah nan pertama kali terjadi. Pada tahun 2019 silam, KPK juga pernah melakukan OTT di Yogyakarta mengenai suap publikasi IMB Apartemen Royal Kedhaton nan melibatkan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dan Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono.
“Selalu ada kongkakingkong untuk perizinan. Sekarang Summarecon mau garap proyek padahal ada sengketa lahan tapi diberikan izinnya,” ujar Mardani.
Sebagai solusi jangka panjang, Mardani mendorong adanya pembenahan sistemik agar proses birokrasi pertanahan melangkah lebih bersih, transparan, dan berpihak pada kepastian norma bagi masyarakat maupun investasi nan sah.
“Izin pertanahan mesti jelas dan punya kemudahan dan pada saat nan sama juga kudu kokoh dalam perihal perlindungan kontrak,” tutur politisi PKS tersebut.
Ia juga mengingatkan pihak Kementerian ATR maupun jejeran BPN di setiap wilayah untuk berakhir memanfaatkan celah perizinan demi untung pribadi alias golongan.
“ATR/BPN jangan jadi mafia izin tanah. ATR/BPN mestinya jadi penjaga manajemen pertanahan nan baik. Bukan malah jual beli izin,” tukas Mardani.
Lebih lanjut, legislator dari Dapil DKI Jakarta I ini mengecam keras tetap suburnya praktik percaloan birokrasi nan mencederai rasa keadilan publik, di mana masyarakat mini kerap dipersulit sementara korporasi dengan mudahnya menyuap pejabat.
“Saat masyarakat kesulitan mengurus manajemen tanah mereka, ada pihak-pihak nan dengan santainya menjalankan praktik percaloan dengan bayaran besar dari korporasi,” sebutnya.
“Belum lagi praktik suap merajalela, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi manajemen nan dimainkan sedemikian rupa. Banyak nan selalu menyelam di air keruh dan sangat melukai hati rakyat,” tambah Mardani.
Lebih lanjut, Mardani mendesak adanya langkah tegas dari kepala negara untuk membersihkan lembaga pertanahan dari cengkeraman oknum-oknum bandel nan merusak marwah pemerintahan.
“Presiden mesti decissive, berani ambil keputusan. Ini demi martabat dan marwah Pemerintah di mata masyarakat. Jangan buat rakyat capek lantaran lemahnya hukuman terhadap mereka nan punya tangan-tangan nakal,” tutupnya.
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·