Komisi II DPR Akan Bentuk Panja RUU Pemilu dalam 1-2 Pekan

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Haya Syahira/kumparan

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Komisi II bakal segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Panja nantinya membahas beragam materi revisi UU Pemilu nan menjadi salah satu hasil pembahasan para ketua umum partai politik dalam pertemuan sebelumnya.

“Nah, lantaran itu kami mau memastikan bahwa panja RUU Pemilu nan bakal segera kami corak dalam satu-dua minggu ke depan ini bakal bekerja dengan memenuhi asas meaningful participation, dan pada sisi nan lain kami bakal mengedepankan asas-asas konstitusional,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (17/9).

“Untuk kemudian menyusun norma-norma undang-undang pemilu kita ke depan agar blueprint kerakyatan dan kepemiluan kita semakin baik, termasuk gimana kita mau memastikan kelembagaan politik kita apakah itu partai politik termasuk parlemen di dalamnya ke depan menjadi juga lebih baik akses dari pemilu nan baik,” lanjutnya.

Rifqi mengatakan pembentukan Panja menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR. Panja bakal menjadi ruang untuk membahas beragam materi nan nantinya bakal dituangkan dalam UU Pemilu nan baru.

video from internal kumparan

Kesepakatan Ketum Parpol Jadi Baseline Pembahasan

Rifqi menegaskan, kesepakatan para ketua umum partai politik nantinya menjadi baseline utama bagi Komisi II dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Seluruh kesepakatan para ketua umum-ketua umum partai politik mengenai dengan daftar inventarisir masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu, bakal menjadi baseline utama kami di dalam panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI untuk dibahas dan dinormakan dalam undang-undang pemilu nan baru,” ujar Rifqi.

Meski demikian, Rifqi menegaskan pembahasan Panja tidak hanya berpegang pada kesepakatan para ketua umum partai politik. Komisi II juga bakal mencermati beragam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan berangkaian dengan kepemiluan.

Selain itu, Komisi II bakal menghimpun dan mempertimbangkan aspirasi dari beragam kelompok, termasuk partai politik nan tidak mempunyai bangku di parlemen, kalangan akademisi, masyarakat sipil, serta unsur masyarakat lainnya.

“Hal-hal lain di luar kesepakatan tentu kami juga kudu mencermati beragam macam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, aspirasi nan berkembang baik dari partai-partai politik termasuk partai-partai politik non-parlemen, golongan akademisi, civil society nan selama ini sangat peduli terhadap kepemiluan, dan unsur masyarakat nan lain,” ungkap dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan