Kartu BPJS.(Antara)
PENGURUS Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), dr. Iqbal Mochtar, mengatakan bahwa kasus oknum master nan mengunggah komentar negatif tentang pasien BPJS di media sosial merupakan tindakan nan sangat tidak bijak lantaran langsung merusak rasa percaya masyarakat terhadap profesi medis.
“Setiap pasien, tanpa memandang latar belakang sosial maupun metode pembayarannya, berkuasa mendapatkan pelayanan kesehatan nan santun, adil, dan bermartabat. Tindakan ini jelas memenuhi unsur pelanggaran etika kedokteran (KODEKI) lantaran merendahkan martabat pasien, berpotensi melanggar kerahasiaan medis, dan mencederai prinsip non-diskriminasi dalam sumpah dokter,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (5/8).
Lebih lanjut, menurutnya akibat terhadap kejadian ini juga tentu sangat fatal bagi oknum master tersebut, baik itu hukuman etik, sampai norma pidana. “Dampaknya pun tidak main-main; selain berisiko terkena hukuman etik dan disiplin dari MKEK, seperti teguran keras hingga pembekuan Surat Izin Praktik (SIP), oknum tersebut juga bisa terjerat norma pidana mengenai penyebaran info pribadi alias pencemaran nama baik,” tegas dr. Iqbal.
Menurutnya, sebagai tenaga kesehatan, master semestinya menggunakan media sosial secara lebih bijak, bukan malah mengotori alias mencemarkan nama baik master di kalangan masyarakat.
“Media sosial semestinya dimanfaatkan master sebagai sarana edukasi publik, bukan tempat meluapkan kekesalan individual nan justru mencederai keluhuran pekerjaan mereka sendiri,” tandasnya. (Des/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·