Komdigi: Meta Ubah Batas Usia Pengguna Jadi Minimal 16 Tahun

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan perkembangan mengenai penerapan PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kementerian Komdigi mengungkapkan platform media sosial Meta telah mengubah pemisah usia penggunanya menjadi minimal 16 tahun. Ini menindaklanjuti diterbitkannya patokan PP TUNAS.

"Per hari ini, kita sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan pemisah minimum usia ke 16 tahun pada seluruh platform-nya, ialah tadi Instagram, Facebook, dan juga Threads," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam bertemu pers di kantornya, Kamis (9/4).

Meutya menambahkan, perubahan usia minimal pengguna ini telah disampaikan oleh Kepala Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael, kepada Komdigi.

Komdigi juga telah melakukan pengecekan mengenai kebenaran pengubahan pemisah usia minimum tersebut.

"Jadi secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kita berikan penilaian kepatuhan nan bisa kemudian kita apresiasi," ujarnya.

Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun Akan Ditutup

Setelah dinyatakan patuh, Meutya menambahkan, pihaknya ke depan bakal melakukan pengawasan terhadap platform Meta. Salah satunya adalah memastikan akun pengguna dengan usia di bawah 16 tahun bakal ditutup.

"Tahap berikutnya adalah tentu mendeaktivasi akun-akun di bawah 16 tahun. Ini nan pernyataan komitmennya sudah kita terima," ujar dia.

"Pernyataan komitmen ini sudah disampaikan oleh Meta bahwa mereka juga bakal melakukan, mulai melakukan deaktivasi secara bertahap," sambungnya.

Di sisi lain, Meutya juga mendorong adanya peran aktif orang tua dalam mengimplementasikan adanya pembatasan usia minimum bagi pengguna media sosial.

"Nah di sini memang peran orang tua juga jadi penting. Jadi platform-nya sudah memberikan guidelines, kita juga mau user mengikuti guidelines dari platform nan sudah mengumumkan ke 16 tahun," ucap Meutya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan