Liputan6.com, Jakarta - KPK membongkar kode korupsi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq mengenai dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru.
Kode ini disampaikan Sodiq terhadap Mulyono selaku pihak swasta sekaligus penerima dan pengelola duit suap.
Atas perintah Sodiq ini, Mulyono menerima duit gratifikasi sebesar Rp 680 juta pada penerimaan mahasiswa baru Unsoed periode 2025 dan 2026.
"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (21/8/2026).
Selain itu, kata Taufik, Sodik juga memerintahkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto berkomunikasi dengan salah satu pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Sodiq melakukan tawar menawar mahar dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Dari tawar menawar itu, Eko menerima duit suap mencapai Rp 1,12 miliar.
"Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima duit dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," ujar Taufik.
Setelah duit diterima, kata Taufik, Sodiq memberikan akses user id-nya kepada ES untuk memberikan approval pada calon mahasiswa baru nan telah memberikan uang.
Dalam kasus ini, duit hasil gratifikasi nan didapat Sodiq digunakan untuk membeli 3 bagian tanah atas nama Mulyono.
22 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·