, MANADO, – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII sukses menggagalkan upaya penyelundupan peralatan terlarangan oleh penduduk negara asing (WNA) asal Filipina di wilayah perairan Sulawesi Utara. Penindakan nan dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, ini menyelamatkan potensi kerugian negara nan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, mengungkapkan bahwa penggagalan ini dilakukan oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari info intelijen nan sukses dihimpun sebelumnya.
"Digagalkannya penyelundupan peralatan terlarangan tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII," kata Laksda TNI Dery dalam konvensi pers di Joglo Makodaeral VIII, Sabtu.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Berdasarkan info intelijen, tindakan penyelundupan ini dilakukan menggunakan sebuah kapal pumpboat berjulukan ARRIL (Putih Biru). Kapal tersebut diketahui berasal dari Filipina namun berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia untuk mengelabui petugas.
Dari hasil penindakan di atas kapal, tim campuran sukses mengamankan sejumlah peralatan bukti ilegal. Barang bukti utama nan diamankan adalah sianida (CN) sebanyak 20 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram, sehingga totalnya mencapai 1.000 kilogram.
Selain bahan kimia rawan tersebut, petugas juga menyita beberapa jenis minuman beralkohol. Rinciannya adalah minuman beralkohol merek Tanduay sebanyak dua botol, Fundador dua botol ukuran satu liter, serta Mojito empat botol ukuran satu liter. Tiga unit motor tempel merek Yamaha 18 PK juga turut diamankan sebagai peralatan bukti.
"Total potensi kerugian negara akibat peredaran peralatan terlarangan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.008.420.000," tegas Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.
Keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi antar instansi. Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakil Komandan Kodaeral VIII, Inspektur Kodaeral VIII, Asintel Kodaeral VIII, Asops Kodaeral VIII, Kepala Dinas Penerangan Kodaeral VIII, Kepala Dinas Hukum Kodaeral VIII, Dantim Intel Kodaeral VIII, perwakilan dari Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sulawesi Utara, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·