Koalisi Sipil Tolak Pengesahan Kilat RUU Polri di DPR

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) nan berjalan secara singkat.

Koalisi Sipil tersebut terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI hingga WeSpeakUp.org.

Dalam keterangannya, Koalisi menilai Revisi UU Polri nan disahkan disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu materi Revisi UU Polri justru memuat pelbagai izin nan bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai revisi ini tidak bakal menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian," ujar Koalisi, Selasa (9/6).

Selain itu, Koalisi juga berpandangan pengesahan revisi UU Kepolisian secara kilat itu membuktikan bahwa Reformasi Kepolisian nan digadang-gadang Presiden Prabowo adalah ketidakejujuran dan omong kosong belaka.

Dalam catatan mereka, proses revisi UU Polri semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga proses penyusunannya mudah diakses dan dipantau oleh masyarakat. Ketiadaan transparansi dinilai bakal berakibat pada tertutupnya ruang-ruang partisipasi nan setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat.

Kedua, Revisi UU Polri semestinya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Koalisi menegaskan butuh kehati-hatian agar lahir izin nan menjawab persoalan dan kebutuhan rakyat bukan menambah persoalan.

"Ketiga, draft RUU Polri justru memberikan Legitimasi praktik rangkap kedudukan kepolisian tanpa mengundurkan diri nan bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," tuturnya.

Rumusan Pasal 28 A RUU Kepolisian dinilai membuka ruang nan luas bagi personil Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga sepanjang berangkaian dengan tugas dan kegunaan kepolisian tanpa batas nan jelas.

Keempat, penguatan terhadap independensi dan kegunaan Kompolnas absolut diperlukan pengaturannya dalam substansi UU Polri. Disamping itu posisi Kompolnas kudu independen sebagai lembaga pengawas eksternal di luar struktur kekuasaan pelaksana dan Kementerian/Lembaga lainnya.

Kelima, Koalisi menilai dinaikkannya pemisah usia pensiun menjadi 60-63 tahun tidak mempunyai dasar dan urgensi nan jelas. Hal itu justru dikhawatirkan berakibat pada terhambatnya proses regenerasi personil dalam internal Kepolisian namun tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah personil internal Polri.

Keenam, koalisi menilai Pasal 19A dalam Revisi UU Polri jelas kandas memperbaiki akuntabilitas kepolisian lantaran hanya mengandalkan pengawasan internal (internal oversight). Mekanisme ini sudah terbukti tidak efektif menghentikan beragam kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas nan dilakukan oleh personil Polri.

Ketujuh, Pasal 9 DIM Pemerintah RUU Polri memberikan tambahan pengaturan mengenai kewenangan Kapolri namun tanpa mengatur adanya pembatasan masa kedudukan dan sistem pertanggungjawaban serta pengawasan Kapolri nan mempunyai kedudukan langsung di bawah Presiden.

Terakhir, Pasal 19 RUU Polri dinilai memberikan legitimasi terhadap praktik penggunaan kekuatan represif sebagai pendekatan pemolisian tanpa pengaturan pengawasan dan pembatasan nan ketat.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional