Koalisi Sipil Kritik Klaim Panglima TNI Tanggung Jawab Keamanan Indonesia

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai pernyataan bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Pernyataan itu disampaikan berbarengan dengan penjelasan bahwa TNI telah dan bakal terus melakukan patroli di beragam wilayah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya demonstrasi seperti nan berjalan pada Agustus tahun lalu.

"Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa pemisah antara kegunaan pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu nan biasa dalam kehidupan sipil," tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Koalisi Masyarakat Sipil menyinggung konstitusi nan mengatur tugas dan porsi TNI-Polri. Dalam Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai perangkat negara nan bekerja mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, sementara keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan norma merupakan tanggung jawab Polri.

"Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian krusial Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan kekuasaan militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Indonesia mempunyai pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban susah diperoleh," ujarnya.

Menurut Koalisi Masyarakat sipil, pengalaman masa lampau menunjukkan akibat ketika militer memperoleh ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat. Mereka menyebut kondisi tersebut pernah berkontribusi terhadap pembungkaman kebebasan, kekerasan, pelanggaran HAM, serta lemahnya pertanggungjawaban.

"Karena itu, dalih 'koordinasi', 'kolaborasi', alias penyelenggaraan berasas SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan patokan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan nan tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang," jelasnya.

"Hal nan paling mengkhawatirkan adalah ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. Unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara. Ia merupakan kewenangan konstitusional penduduk untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan," lanjuntnya.

Mereka menilai menghadapi demonstrasi dengan patroli militer adalah langkah pandang keliru. Pendekatan semacam ini berpotensi menimbulkan ketakutan dan intimidasi, terutama bagi mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, jurnalis, pembela lingkungan, pembela HAM, dan golongan lain nan sedang memperjuangkan hak-haknya.

"Keterlibatan TNI juga membawa akibat nan serius. Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, alias tindakan penegakan norma lain nan bukan menjadi kewenangannya. Jika kekerasan terjadi, masyarakat bakal kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer nan tertutup dan tetap menyisakan persoalan impunitas," ucapnya.

Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap keterlibatan TNI bukan berfaedah membenarkan kekerasan dan represivitas kepolisian. Mereka mempertanyakan pemerintah nan mengerahkan abdi negara untuk menjawab kritik.

"Persoalannya bukan apakah masyarakat semestinya dikendalikan oleh TNI alias Polri. Persoalan nan kudu dijawab adalah kenapa pemerintah terus memperlakukan kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan nan mesti dihadapi dengan pengerahan aparat," tuturnya.

Lebih lanjut, pernyataan Agus dinilai sebagai kemunduran supremasi sipil. Mereka mengatakan sudah banyak program pembangunan dan urusan sipil nan diambil alih militer.

"Pernyataan Panglima TNI juga tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah semakin luasnya pelibatan militer dalam pemerintahan, program pembangunan, dan beragam urusan nan semestinya dijalankan lembaga sipil. Arah ini menandai kemunduran supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya militer sebagai kekuatan nan mengatur kehidupan masyarakat," jelasnya.

"Dalam negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil kudu menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Setiap pelibatan kudu mempunyai dasar norma dan argumen nan dapat diuji, dibatasi oleh waktu dan tujuan nan jelas, tunduk pada kendali sipil, serta terbuka terhadap pengawasan publik," imbuhnya.

(dek/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News