Koalisi Sipil Desak 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Diproses Peradilan Umum

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Koalisi Sipil Desak 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Diproses Peradilan Umum

Polisi rilis terduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis kontraS (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak empat oknum personil TNI terduga penyiram air keras ke aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus diproses dalam peradilan umum, bukan peradilan militer.

“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” demikian siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil nan diterima, Rabu (18/3/2026).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini merupakan tindak kekerasan nan telah mencederai kerakyatan dan konstitusi.

Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI. Respons reaktif nan dia maksud adalah berupaya melakukan penyelesaian kasus tersebut melalui jalur peradilan militer. Padahal, kata dia, sudah menjadi rahasia umum ada problem impunitas dalam peradilan militer. Kondisi itu acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum nan melibatkan personil TNI.

“Membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan bakal menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang ada kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Mengingat, TNI tidak lepas dari rantai komando. Sehingga bukan tidak mungkin ada tokoh intelektual dengan posisi, jabatan, alias pangkat nan lebih tinggi dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando nan ada di kembali kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak bakal terungkap jika diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini bakal ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM nan tak tuntas,” ungkapnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com