Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks Demo Agustus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar dituntut dengan pidana 6 bulan penjara dalam kasus dugaan manipulasi info elektronik alias biasa disebut timpa teks mengenai peristiwa demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan kebenaran norma persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Khariq telah terbukti bersalah telah mengubah unggahan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar jaksa saat membaca amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Khariq telah sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media mengenai pernyataan Said Iqbal.

Jaksa bilang, Khariq melakukan timpa teks nan justru memuat info tidak betul dan diunggah dalam akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat.

"Bahwa rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tindakan aktif dari Terdakwa nan memerlukan kehendak dan kesadaran diri dari Terdakwa, sehingga perubahan terhadap info elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan info elektronik, melainkan merupakan tujuan nan memang dikehendaki oleh Terdakwa," kata jaksa.

Jaksa bilang tindakan Khariq tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari redaksi media redaksikota.com hingga Said Iqbal, melainkan berasas atas kehendaknya sendiri. Hal tersebut dianggap sebagai tindakan tanpa kewenangan nan menyerang keutuhan info elektronik.

"Dengan demikian, maka unsur dengan sengaja dan tanpa kewenangan alias melawan norma telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tutur jaksa.

Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan 6 bulan penjara tersebut.

Hal memberatkan ialah perbuatan Khariq dianggap menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dan tindakan demo tersebut menimbulkan kerusakan akomodasi umum.

Sedangkan perihal meringankan, Khariq disebut belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Khariq telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, Khariq berbareng tiga koleganya ialah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan mengenai demonstrasi Agustus tahun lalu.

Namun, putusan tersebut belum inkrah lantaran jaksa mengusulkan upaya norma kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perkara ini tetap dilakukan pemeriksaan oleh pengadil agung.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional