Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK: Dipanggil Jadi Saksi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Khalid Basalamah datangi KPK mengenai pemeriksaan kasus Kuota Haji, Kamis (23/4/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Pendakwah Khalid Basalamah memenuhi panggilan interogator KPK mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (23/4).

Khalid tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 15.48 WIB. Ia mengaku datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Dipanggil jadi saksi,” kata Khalid singkat saat hendak memasuki Gedung KPK, Kamis (23/4).

Khalid datang berbareng kuasa hukumnya, Faizal Hafied. Begitu tiba, mereka langsung masuk ke gedung KPK.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji nan tengah didalami KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan untuk mendalami pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Dalam lanjutan investigasi kuota haji, benar, hari ini interogator menjadwalkan Saudara KB, salah satu pihak PIHK,” ujar Budi.

KPK sebelumnya juga pernah memeriksa Khalid pada Selasa (9/9/2025) dalam perkara nan sama. Saat itu, dia dimintai keterangan sebagai saksi mengenai kapasitasnya sebagai pemilik travel ibadah haji.

Dalam perkembangan perkara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya dugaan setoran duit untuk percepatan keberangkatan haji.

“Diberikanlah duit percepatan, jika tidak salah itu USD 2.400 per kuota,” kata Asep.

Asep menjelaskan, duit tersebut diberikan agar jemaah bisa berangkat haji pada tahun nan sama. Khalid disebut berangkat berbareng sekitar 120 jemaahnya.

Usai pemeriksaan sebelumnya, Khalid mengaku dirinya justru menjadi korban dalam kasus ini. Ia menyebut peristiwa bermulai saat hendak memberangkatkan 122 jemaah menggunakan skema haji furoda.

Namun, menurut dia, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menawarkan penggunaan kuota haji unik tambahan.

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, nan dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid.

Kasus ini berangkaian dengan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf unik Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Para tersangka diduga mengatur kuota haji dengan hadiah fee dari pihak PIHK. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui paket haji khusus.

KPK menyebut, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 622 miliar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan