Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni sudah tiga kali diproses norma atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Fakta itu nan menjadi salah satu pertimbangan pengadil menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara mengenai kasus jual beli ganja dan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Bahwa terdakwa pernah dihukum tiga kali dalam kasus narkotika sebagai penyalahguna bagi diri sendiri dan pernah diasesmen dan direhabilitasi. Terhadap pembelaan tersebut, majelis pengadil telah mempertimbangkan dalam pertimbangan bukti surat dari Terdakwa VI ialah berasas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1801 K/Pid.Sus/2025 nan dalam amar putusannya menyatakan bahwa Terdakwa VI terbukti tanpa kewenangan alias melawan norma membeli narkotika golongan satu bukan penyalahguna bagi diri sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menolak pembelaan Ammar Zoni nan menyatakan dirinya sebagai tulang punggung keluarga. Kata hakim, semestinya perihal itu membikin Ammar Zoni bekerja secara sungguh-sungguh dengan tidak mengulangi tindak pidana.
"Bahwa Terdakwa punya anak mini nan tetap memerlukan sosok seorang ayah. Terhadap pembelaan tersebut, majelis pengadil mempertimbangkan bahwa Terdakwa VI nan pernah dipidana selama tiga kali dalam perkara nan sama, andaikan Terdakwa VI menyadari bakal perannya sebagai seorang ayah nan mempunyai anak mini nan tetap memerlukan sosok seorang Ayah, maka semestinya Terdakwa VI tidak perlu mengulangi perbuatannya tersebut," ucap hakim.
Ammar Zoni divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinilai telah terbukti menjadi perantara jual beli ganja dan sabu di Rutan Salemba. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan mau Ammar Zoni dihukum dengan pidana penjara 9 tahun.
Baik Ammar Zoni maupun jaksa pikir-pikir atas putusan pengadil tersebut.
Berdasarkan kebenaran norma nan terungkap di persidangan, pengadil menyatakan Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa kewenangan dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual alias menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim namalain Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Asep dan Ade Candra divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ardian divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Andi dan Rivaldi divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Putusan majelis pengadil belum final. Jika para Terdakwa belum puas, bisa mengusulkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta," ucap hakim.
"Begitu juga Penuntut Umum nan punya waktu 7 hari untuk menyampaikan sikap," sambungnya.
Terdakwa Andi menyatakan bakal memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir. Sementara Asep, Ardian, Ade Candra, dan Rivaldi menerima putusan.
Namun, lantaran jaksa mengambil sikap pikir-pikir, putusan pengadil tersebut belum memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·