Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga penduduk negara Indonesia ialah Viktor Santoso Tandiasa (Advokat), Eko Prasetyo (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), dan Bernita Matondang (mahasiswa Fakultas Hukum) mengusulkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Kementerian Negara serta Pasal 1 nomor 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU Hak Asasi Manusia (HAM).
Para Pemohon didampingi oleh kuasa norma dari Kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultants, di antaranya Imamudin, Syamsul Agus Alam, Muhamad Arman, Judianto Simanjuntak, Nur Rizqi Khafifah, Gabby Mayang Sari, Didi Supandi, dan Isam Saifudin.
Para Pemohon mengatakan mengalami kerugian kewenangan konstitusional ialah berupa kewenangan atas jaminan, perlindungan, dan kepastian norma nan setara sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viktor, Pemohon I nan merupakan Ketua Yayasan Pembela Hak Konstitusional, mengatakan gugatan ini diajukan lantaran ada kerugian nan nyata dan spesifik.
Ia mengalami kerugian ketika mendampingi korban pelanggaran HAM, satu di antaranya mengenai kasus pensiunan jaksa nan berproses di Komnas HAM.
Dalam proses pendampingan, Kejaksaan RI tidak menghadiri mediasi sehingga Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi. Namun, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh lembaga-lembaga nan disebutkan lantaran sifatnya tidak mengikat.
Sementara Eko Prasetyo selaku Pemohon II merasa dirugikan lantaran kekaburan pembagian kewenangan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM. Keadaan itu mempersulit penyampaian materi ajar mengenai pemisah kewenangan lembaga negara di bagian HAM.
Sedangkan Bernita Matondang selaku Pemohon III, sebagai bagian dari generasi muda nan aktif dalam penegakan konstitusionalisme, dia berpotensi mengalami ketidakpastian norma serupa saat dikemudian hari melakukan upaya baik ke Kementerian HAM maupun ke Komnas HAM.
Dalam argumen permohonan, Gabby Mayang Sari selaku kuasa norma para Pemohon menjelaskan bahwa frasa "Hak Asasi Manusia" dalam Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara membuka ruang bagi Kementerian HAM untuk turut menjalankan kegunaan perlindungan dan penegakan HAM.
Padahal, kewenangan tersebut secara konstitusional (Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945) telah didelegasikan secara unik kepada Komnas HAM sebagai lembaga negara independen sejak UU HAM diundangkan tahun 1999.
Hal itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sekaligus menakut-nakuti independensi dan objektivitas proses penegakan HAM, terutama dalam kasus nan melibatkan aparatur negara.
Selain itu, perumusan kegunaan Komnas HAM dalam Pasal 1 nomor 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM nan berkarakter limitatif hanya mencakup pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.
Gabby menyoroti ketiadaan kegunaan ajudikasi (penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga) nan berkarakter mengikat sehingga menciptakan kekosongan norma sistemik bagi korban pelanggaran HAM di luar kategori "berat".
"Karena hasil akhir proses di Komnas HAM hanya berupa rekomendasi nan tidak mengikat dan sepenuhnya berjuntai pada iktikad baik pihak nan melakukan pelanggaran HAM," ucap Gabby.
Padahal, Gabby menerangkan, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia terdapat sejumlah lembaga negara independen lain nan diberikan kegunaan ajudikasi dengan putusan nan mengikat, sehingga ketiadaan kegunaan serupa pada Komnas HAM bertentangan dengan prinsip negara norma dan kepastian norma nan setara sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Sementara itu Muhammad Arman, juga selaku kuasa norma para Pemohon, meminta MK untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, dengan menyatakan:
Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara terhadap frasa "Hak Asasi Manusia bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai "Urusan pemerintahan di bagian kewenangan asasi manusia nan diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia, hanya pada urusan administratif dalam melaksanakan tanggung jawab pemajuan dan pemenuhan kewenangan asasi manusia."
Pasal 1 nomor 7 UU HAM, terhadap frasa: "berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan dan mediasi", bertentangan secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai: "berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, mediasi dan/atau ajudikasi"
Sementara itu mengenai Pasal 76 ayat (1) UU HAM terhadap frasa "fungsi pengkajian, penelitian penyuluhan, pemantauan, dan mediasi", bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai: Fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi dan/atau ajudikasi.
(ryn/wis)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·