
Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel (Riyan Rizki)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery diduga menerima duit suap mencapai Rp1,5 miliar.
“Tersangka ini menerima sejumlah duit dari Saudara LKM nan merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih nan sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadih dalam konvensi pers, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah kalkulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Ia menuturkan, PT TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi kalkulasi PNBP.
“Kemudian bersama-sama kerabat HS ini untuk mengatur, sehingga surat alias kebijakan nan dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba bagian Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, berasas pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai kaos berlogo PLN dibalut rompi tahanan unik Kejaksaan. Sambil diborgol, dia digiring ke mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.
Diketahui, Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031. Hery dilantik pada 10 April 2026 berbareng jejeran personil baru lainnya oleh Presiden, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·