Komisi III DPR melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan RUU Polri Hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, perwakilan Kemenkeu hingga Kemensesneg di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). Habiburokhman menyinggung soal 8 poin rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.
"RUU Polri ini datang untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru. Kami juga menegaskan bahwa perihal nan diatur dalam RUU Polri ini tidaklah bakal menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan ketentuan pemilihan Kapolri merupakan prerogatif Presiden. Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR telah melakukan sejumlah audiensi dengan akademisi membahas RUU tersebut.
"Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri nan merupakan kewenangan prerogatif Presiden," ujar Waketum Partai Gerindra ini.
"Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan meminta Badan Keahlian Sekjen DPR Indonesia untuk menyiapkan naskah rancangan undang-undang dan naskah akademiknya," tambahnya.
Habiburokhman menjabarkan sejumlah poin perubahan dalam RUU Polri nan bakal dibahas berbareng pemerintah. Disebut ada 11 pasal nan menjadi atensi pihaknya.
"Satu, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri nan terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berbobot dalam pelayanan publik," kata Habiburokhman.
"Dua, penguatan kegunaan pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan info modern," sambungnya.
Habiburokhman menekankan patokan mengenai netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan pekerjaan sumber daya manusia. Termasuk pengaturan secara ketat dan jelas tentang personil Polri nan bekerja di luar lembaga Polri.
"Pengaturan mengenai pemisah usia pensiun nan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur. Penerapan kurikulum pendidikan nan mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap kewenangan asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara kerakyatan modern," ujar dia.
Habiburokhman mengatakan RUU Polri juga mengatur tugas dan kegunaan kedudukan Kompolnas. "Penguatan tugas dan kegunaan serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas," imbuhnya.
(dwr/rfs)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·