Jakarta, CNN Indonesia --
Ombudsman RI meminta maaf mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara periode 2013-2025 nan menyeret ketuanya ialah Hery Susanto.
"Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," dikutip dari laman resmi Ombudsman, Kamis (16/4).
Pimpinan Ombudsman periode 2026-2031 mengatakan menghormati sepenuhnya proses norma nan sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung serta bakal bertindak kooperatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman menegaskan bakal menjaga komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas prasangka tak bersalah. Setiap pihak berkuasa memperoleh proses norma nan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, ketua Ombudsman memastikan langkah-langkah internal nan diperlukan sesuai dengan sistem kelembagaan.
"Selain itu, kegunaan pengawasan pelayanan publik tetap melangkah sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses norma nan sedang berlangsung," tulisnya.
Pimpinan Ombudsman periode 2026-2031 terdiri dari Wakil Ketua merangkap anggota, Rahmadi Indra Tektona serta tujuh personil lainnya ialah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Hery diproses norma Kejaksaan Agung atas dugaan menerima duit sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Pemberian tersebut berangkaian dengan surat rekomendasi unik untuk membatalkan kebijakan Kementerian Kehutanan mengenai dengan kalkulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Dia juga langsung ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·