Ketika Produksi Harus Jalan, tetapi Jam Kerja Tak Lagi Sepadan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ilustrasi demonstrasi pekerja. Foto: DaddyAI/Pexels

Waktu menjadi perihal paling mahal nan dimiliki pekerja. Setiap hari, tenaga dan jam produktif dipertukarkan demi memenuhi sasaran produksi dengan angan memperoleh kompensasi nan layak. Hubungan kerja idealnya berdiri di atas keseimbangan kewenangan dan kewajiban. Namun, ketika tuntutan industri terus meningkat—sementara pemisah waktu kerja semakin kabur—hubungan tersebut perlahan berubah dari kerja sama menjadi tekanan.

Realitas tersebut terlihat dalam tindakan mogok kerja pekerja garmen pada salah satu PT nan ada di Cicurug, Sukabumi, pada April 2026. Melansir pemberitaan Sukabumi Update, tindakan protes dipicu oleh kebijakan perusahaan mengenai sasaran kerja serta penerapan hukuman dan skorsing nan dinilai berlebihan oleh pekerja.

Para pekerja mengeluhkan jam kerja nan melampaui pemisah normal 7 hingga 8 jam per hari. Demi memenuhi sasaran produksi, pekerja disebut kudu memperkuat hingga malam hari tanpa kalkulasi lembur nan jelas.

Masalah penataan waktu kerja dan kewenangan kompensasi ini tidak hanya terjadi di Sukabumi. Dilansir dari Detik, persoalan serupa juga terjadi di salah satu PT nan ada di Grobogan, Jawa Tengah, setelah video seorang pekerja nan menuntut bayaran lembur dengan keluhan “bayar lembur syulit” viral di media sosial.

Ilustrasi bekerja. Foto: Shutterstock

Kasus tersebut memicu perhatian serius hingga membikin Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tingkat kabupaten dan provinsi berbareng Kementerian Ketenagakerjaan turun langsung ke pabrik untuk melakukan investigasi mengenai pemenuhan hak-hak dasar pekerja.

Kedua peristiwa di Sukabumi dan Grobogan menunjukkan tetap adanya persoalan kepatuhan terhadap izin ketenagakerjaan di Indonesia. Padahal, pembatasan waktu kerja dan kewenangan kompensasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Pada Pasal 21 ayat (2), waktu kerja reguler dibatasi maksimal 40 jam per minggu. Sementara itu, Pasal 26 ayat (1) membatasi kerja lembur paling lama 4 jam dalam sehari dan wajib disertai pembayaran bayaran lembur oleh perusahaan. Karena itu, praktik penambahan jam kerja tanpa kalkulasi lembur nan jelas tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan internal perusahaan semata, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Terlepas dari apa pun, latar belakang nan mendasari kebijakan operasional tersebut, apakah lantaran lonjakan sasaran produksi, hambatan teknis, alias aspek manajemen lainnya nan belum diketahui secara pasti, pengabaian terhadap pemisah waktu kerja tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Kepatuhan pada izin ketenagakerjaan semestinya berkarakter absolut dan tidak bersyarat pada situasi internal pabrik.

Ilustrasi kebijakan. Foto: SsCreativeStudio/Shutterstock

Ketidakjelasan argumen di kembali penerapan kebijakan tersebut justru mempertegas perlunya transparansi dan pertimbangan menyeluruh agar pemenuhan hak-hak pekerja tidak dikorbankan demi alasan-alasan operasional nan belum terverifikasi. Sebab, tanpa adanya tindakan penyelesaian nan jelas, ketidakpastian ini berpotensi memperburuk hubungan industrial dan memicu bentrok serupa di masa mendatang.

Bagi kita nan bekerja, ketidakpastian ini bukan lagi sekadar persoalan patokan kerja, melainkan juga masalah nan mengganggu kehidupan sehari-hari. Ketika jam kerja terus bertambah tanpa ada kompensasi nan jelas, komitmen pekerja pada dasarnya sedang diuji secara sepihak. Kita kehilangan waktu rehat nan cukup dan momen berbobot berbareng family di rumah.

Kondisi bentuk dan mental nan terus terkuras setiap hari secara berjenjang pasti menurunkan produktivitas, memicu kejenuhan, dan merusak rasa percaya kepada manajemen. Konsekuensi psikologis pada perseorangan inilah nan sering kali diabaikan. Ketika kewenangan atas waktu pribadi pekerja terus dikurangi, performa kerja nan diharapkan perusahaan justru bakal menurun akibat rusaknya hubungan kerja nan nyaman.

Menghadapi situasi ini, jalan keluarnya sebenarnya kembali pada gimana kedua belah pihak mau saling mendengarkan dan terbuka. Bagi perusahaan, sudah saatnya manajemen tidak lagi memandang kita hanya sebagai pemenuh sasaran angka, tetapi juga sebagai aset manusia nan punya pemisah lelah. Evaluasi ulang sistem sasaran agar lebih masuk logika adalah langkah awal nan bijak. Kalaupun situasi pasar sedang menuntut kerja ekstra, bicarakanlah baik-baik dengan kita sejak awal, dan nan terpenting, bayarkan setiap menit keringat tambahan itu secara jujur tanpa perlu ditunda-tunda lagi.

Ilustrasi pekerja. Foto: Dr David Sing/Shutterstock

Di sisi lain, bagi kita sebagai pekerja, ini adalah momen untuk lebih peduli dan mengerti dengan hak-hak kita sendiri. Kita tidak bisa hanya tak bersuara alias langsung protes tanpa arah. Mari optimalkan serikat pekerja alias forum obrolan nan ada sebagai wadah resmi untuk bicara. Sampaikan keluhan kita secara kompak, tenang, dan ahli agar manajemen juga menghargai posisi kita. Pada akhirnya, kerja sama nan sehat itu baru bisa tercipta jika perusahaan bisa jalan terus secara operasional, dan kita pun pulang ke rumah dengan kewenangan serta ketenangan nan utuh.

Pada akhirnya, pekerjaan bukan sekadar tempat untuk menukar tenaga dengan upah, melainkan juga bagian besar dari hidup nan kita jalani setiap hari. Konflik jam kerja dan bayaran di Sukabumi serta Grobogan menjadi pengingat berbobot bagi kita semua bahwa mengejar kemajuan industri tidak boleh mengorbankan sisi kemanusiaan. Kita tentu mau memandang perusahaan tempat kita berlindung terus maju dan berkembang, tetapi kepatuhan pada patokan norma dan penghargaan terhadap keringat pekerja adalah fondasi nan tidak bisa ditawar.

Harapan terbesar ke depan adalah terciptanya lingkungan kerja nan lebih memanusiakan manusia. Semoga tidak ada lagi pekerja nan kudu pulang larut malam dengan emosi resah lantaran haknya digantung, dan tidak ada lagi manajemen nan merasa berkuasa melompati patokan demi mengejar sasaran semata.

Kita semua mendambakan masa depan hubungan kerja nan harmonis. Tempat di mana kita bisa memberikan dedikasi terbaik bagi perusahaan dengan sepenuh hati, sementara hak, waktu istirahat, dan ketenangan hidup kita di luar jam kerja tetap dihormati sepenuhnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan