Kerugian BPR Kota Bandung Capai Rp70 Miliar, DPRD Minta Evaluasi Menyeluruh

Sedang Trending 1 jam yang lalu
DPRD Kota Bandung soroti rencana penambahan modal Perseroda BPR Kota Bandung di tengah kerugian kumulatif nan mencapai Rp70 miliar, mendesak pertimbangan menyeluruh serta pembenahan internal, Sabtu (15/8/2026). Foto: DPRD Bandung

Rencana penambahan modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kota Bandung mendapat sorotan DPRD Kota Bandung. Pasalnya, rencana tersebut dibahas di tengah kondisi finansial perusahaan nan tetap mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp70 miliar.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda BPR Kota Bandung saat ini tetap bergulir di DPRD Kota Bandung. Namun, kondisi finansial BPR menjadi salah satu perhatian utama Panitia Khusus (Pansus) 18 sebelum menentukan arah kebijakan terhadap perusahaan milik pemerintah wilayah tersebut. Berdasarkan laporan finansial periode 2023–2024 nan menjadi bahan pembahasan, kerugian kumulatif BPR Kota Bandung disebut mencapai sekitar Rp70 miliar.

Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menilai kondisi tersebut kudu menjadi bahan pertimbangan serius sebelum pemerintah wilayah kembali menggelontorkan tambahan modal.

“Saya heran BPR Kota Bandung sudah beberapa kali mendapat tambahan modal tetapi tetap merugi. Harus dilihat apa nan sebenarnya terjadi di internal perusahaan,” ujarnya.

DPRD menilai tambahan modal tidak boleh otomatis menjadi solusi setiap kali perusahaan mengalami persoalan keuangan. Sebelum menyetujui penyertaan modal baru, pemerintah wilayah dan DPRD perlu mengetahui secara jelas akar persoalan nan menyebabkan BPR terus mengalami kerugian.

Terlebih, setiap tambahan modal nan diberikan pemerintah wilayah pada dasarnya berasal dari anggaran wilayah nan merupakan duit masyarakat. Karena itu, penggunaannya kudu bisa memberikan faedah nyata bagi masyarakat Kota Bandung. Pansus 18 juga menyoroti hasil studi banding ke sejumlah wilayah nan menunjukkan bahwa BPR nan mendapatkan tambahan modal pada umumnya berada dalam kondisi nan sehat dan mempunyai prospek keahlian nan baik.

Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan BPR Kota Bandung nan saat ini tetap menghadapi persoalan internal dan terus mengalami kerugian.

DPRD meminta pertimbangan dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui aspek utama nan menyebabkan keahlian BPR Kota Bandung belum membaik.

Setidaknya terdapat tiga persoalan nan menjadi perhatian, ialah tingginya angsuran macet, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, serta potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi. Selain itu, DPRD meminta seluruh temuan dan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pertimbangan krusial dalam menentukan kebijakan terhadap BPR Kota Bandung.

Menurut DPRD, persoalan internal kudu dibenahi terlebih dahulu, mulai dari pengurangan beban operasional, penguatan tata kelola perusahaan hingga penyelesaian persoalan angsuran bermasalah. Dengan demikian, tambahan modal nantinya tidak hanya digunakan untuk menutup kerugian, tetapi betul-betul bisa memperkuat keahlian perusahaan.

DPRD Kota Bandung juga mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran dari sejumlah BPR di wilayah lain nan mengalami persoalan serupa.

Dalam pembahasan Pansus, disebutkan terdapat BPR di wilayah lain nan akhirnya berhujung dengan likuidasi setelah mengalami persoalan berkepanjangan. Salah satu contoh nan menjadi pembelajaran adalah BPR di Kota Cirebon nan ditutup setelah menghadapi persoalan dalam waktu cukup panjang.

Pengalaman tersebut menjadi peringatan agar persoalan BPR Kota Bandung segera ditangani secara serius sebelum berkembang menjadi persoalan nan lebih besar. Meski kondisi BPR Kota Bandung menjadi perhatian serius, pembahasan Pansus 18 sejauh ini belum mengarah pada opsi likuidasi.

Fokus DPRD tetap diarahkan pada pertimbangan kondisi perusahaan dan penyempurnaan substansi Raperda. DPRD mau mencari formula terbaik agar BPR Kota Bandung dapat diperbaiki dan kembali menjadi perusahaan wilayah nan sehat.

“Tambahan modal bukan solusi utama. nan terpenting adalah membenahi internal perusahaan agar BPR Kota Bandung sehat, transparan, dan betul-betul memberi faedah bagi masyarakat,” Tegas Erick

DPRD menegaskan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal kudu mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Sebab, tambahan modal pemerintah wilayah berasal dari APBD nan pada akhirnya merupakan duit masyarakat. Karena itu, sebelum memutuskan penambahan modal, DPRD mau memastikan BPR mempunyai tata kelola nan lebih baik, manajemen nan profesional, serta strategi nan jelas untuk memperbaiki kinerja.

Pembahasan Raperda Perseroda BPR Kota Bandung pun tetap berlanjut. Pansus 18 bakal terus mendalami kondisi perusahaan sekaligus mengevaluasi beragam persoalan nan selama ini menghalang keahlian BPR.

Intinya, DPRD Kota Bandung tidak mau tambahan modal hanya menjadi suntikan biaya tanpa perubahan mendasar. Pembenahan internal, penguatan tata kelola, penanganan angsuran macet dan kepatuhan terhadap izin dinilai menjadi kunci agar BPR Kota Bandung dapat kembali sehat dan memberikan faedah nyata bagi masyarakat serta daerah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan