Hakim Tolak Penanguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji

Sedang Trending 59 menit yang lalu
Jakarta -

Majelis pengadil menolak permohonan penangguhan penahanan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hakim mengatakan penangguhan penahanan Asrul belum bisa dikabulkan.

"Kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara. nan bisa kami sampaikan bahwa ketika ada kerabat mengusulkan keluhan berangkaian dengan sakit saudara, silakan untuk berobat ke master nan ada di rutan KPK. Ketika tidak bisa diatasi, maka silakan kelak dari rekomendasi dari tim master KPK bakal menyampaikan kepada kami untuk kerabat bisa diperiksa ke master ahli nan ditunjuk," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan Asrul direkomendasikan untuk menjalani pengobatan ke master ahli urologi dan master ahli ortopedi. Hakim menilai kontrol rutin tidak kudu melalui penangguhan penahanan.

"Kami sudah berembuk berangkaian dengan permohonan kerabat ini dan berangkaian dengan rekomendasi dari master nan disampaikan bahwa nan kebutuhan kerabat adalah melakukan kontrol rutin, dan perihal tersebut bukan berfaedah kudu melalui penangguhan penahanan," kata hakim.

Sebelumnya, Asrul didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023-2024 nan dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan norma nan bertindak dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 alias jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai duit tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

Selain itu, jaksa menyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah nan semestinya berangkat haji tapi kandas diberangkatkan, dan ada jemaah nan tidak berkuasa berangkat tapi malah diberangkatkan.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News