Keperawanan Bukan Moralitas: Standar Ganda yang Terus Menindas Perempuan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Ilustrasi keperawanan dikontrol oleh patriarki. Foto: Dok. ChatGPT

Fenomena viral di media sosial belakangan ini memperlihatkan gimana tubuh wanita tetap kerap dijadikan objek penilaian nan tidak adil. Salah satu konten di TikTok sempat menuai perhatian luas lantaran menyatakan bahwa mahar dalam jumlah besar menjadi “percuma” andaikan wanita tidak perawan.

Narasi semacam ini tidak berdiri sendiri. Ia muncul berulang dalam beragam bentuk, mulai dari komentar, video edukasi semu, hingga candaan nan secara implisit menegaskan bahwa nilai wanita ditentukan oleh status keperawanannya. Pernyataan tersebut tidak hanya problematis secara moral, tetapi juga menunjukkan gimana konsep keperawanan tetap dipahami secara keliru dan digunakan untuk mengontrol perempuan.

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam sebagian masyarakat, keperawanan tetap dipandang sebagai nilai moral nan penting. Keperawanan sering dikaitkan dengan kesucian, kehormatan, serta keahlian seseorang dalam menjaga diri sebelum pernikahan. Dalam kerangka ini, keperawanan dipahami sebagai simbol komitmen terhadap norma sosial dan kepercayaan nan menjunjung tinggi pengendalian diri dalam relasi seksual.

Namun, persoalannya menjadi kompleks ketika nilai moral tersebut direduksi menjadi ukuran tunggal untuk menilai perempuan. Ketika keperawanan dijadikan standar utama, nilai moral tidak lagi dipahami sebagai kualitas etis nan utuh, tetapi disempitkan hanya pada aspek tubuh wanita semata.

Akibatnya, moralitas menjadi tidak proporsional dan condong diskriminatif. Fenomena viral di media sosial justru memperlihatkan gimana standar ini lebih sering diarahkan kepada perempuan, sementara laki-laki relatif terbebas dari penilaian serupa.

Dalam konteks ini, pemikiran Simone de Beauvoir menjadi relevan untuk memahami posisi wanita dalam bangunan sosial tersebut. Dalam karyanya The Second Sex, Beauvoir menyatakan bahwa “one is not born, but rather becomes, a woman” (Beauvoir, 1949/2011).

Pernyataan ini menegaskan bahwa identitas wanita bukanlah sesuatu nan semata-mata berkarakter biologis, melainkan dibentuk melalui bangunan sosial, budaya, dan norma nan berlaku. Dengan demikian, standar seperti keperawanan tidak dapat dilepaskan dari proses sosial nan membentuk gimana wanita “seharusnya” menjadi.

Ilustrasi perempuan. Foto: Blueastro/Shutterstock

Padahal, jika ditinjau dari perspektif ilmiah, konsep keperawanan tidak mempunyai dasar biologis nan pasti. Hal ini ditegaskan dalam tulisan berjudul “Hymen and Virginity: What Every Paediatrician Should Know” oleh Moussaoui, Abdulcadir, dan Yaron (2022), nan menyatakan bahwa “virginity is not a medical or scientific term, but a social, cultural and religious construct.” Pernyataan ini menegaskan bahwa keperawanan bukanlah kategori medis, melainkan hasil bangunan sosial nan dibentuk oleh nilai-nilai budaya dan agama.

Secara biologis, keperawanan sering kali dikaitkan dengan keberadaan selaput dara alias hymen. Namun, pemahaman ini merupakan penyederhanaan nan keliru. Dalam tulisan tersebut, dijelaskan bahwa “the hymen has no role in determining whether a person has had sexual intercourse.” Artinya, hymen tidak dapat dijadikan parameter apakah seseorang pernah melakukan hubungan seksual alias tidak.

Dengan demikian, ketika keperawanan dijadikan tolok ukur moral, muncul persoalan mendasar: Bagaimana mungkin sesuatu nan tidak dapat diverifikasi secara ilmiah justru dijadikan dasar penilaian etis terhadap seseorang? Pertanyaan ini menunjukkan adanya ketegangan antara bangunan moral sosial dengan kebenaran ilmiah nan ada.

Lebih jauh, Beauvoir juga menegaskan bahwa wanita dalam masyarakat patriarkal kerap ditempatkan sebagai “yang lain” alias the other. Ia menyatakan bahwa “humanity is male and man defines woman not in herself but as relative to him” (Beauvoir, 1949/2011). Dalam kerangka ini, wanita tidak dipandang sebagai subjek nan otonom, tetapi sebagai objek nan nilainya ditentukan oleh laki-laki. Standar keperawanan menjadi salah satu corak konkret dari sistem tersebut, di mana tubuh wanita dinilai berasas kepentingan dan perspektif laki-laki.

Hymen mempunyai corak dan elastisitas nan berbeda pada setiap perempuan. Dalam banyak kasus, hymen tidak robek saat pertama kali berasosiasi seksual. Sebaliknya, hymen dapat mengalami perubahan akibat beragam aktivitas non-seksual, seperti bersepeda, olahraga, alias aktivitas bentuk lainnya. Bahkan, Moussaoui et al. (2022) menegaskan bahwa “there is no scientific evidence that can prove a history of vaginal intercourse based on examination of the hymen.” Dengan demikian, menjadikan hymen sebagai “bukti” keperawanan adalah klaim nan tidak mempunyai dasar ilmiah.

Lebih jauh, dalam beberapa kondisi, hymen dapat mengalami perubahan akibat kekerasan seksual. Dalam konteks ini, jika keperawanan tetap dijadikan standar moral tanpa mempertimbangkan situasi nan melatarbelakanginya, penilaian tersebut berpotensi tidak setara dan justru menyakiti korban. Moralitas nan semestinya melindungi manusia justru berubah menjadi perangkat nan memperparah penderitaan.

Temuan ini juga sejalan dengan laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), nan dalam beragam Catatan Tahunan (CATAHU) menyoroti bahwa stigma terhadap tubuh dan seksualitas wanita tetap sangat kuat dalam masyarakat. Komnas Perempuan secara tegas menyatakan bahwa “korban kekerasan seksual kerap mengalami stigma, disalahkan, dan apalagi dipertanyakan moralitasnya oleh masyarakat” (Komnas Perempuan, 2023).

Ilustrasi perempuan. Foto: mentalmind/Shutterstock

Stigma tersebut menunjukkan bahwa penilaian terhadap wanita tidak hanya berakhir pada peristiwa kekerasan nan dialaminya, tetapi juga merambah pada penilaian atas tubuh dan “kesucian”nya. Dalam banyak kasus, korban justru ditempatkan sebagai pihak nan kudu mempertanggungjawabkan dirinya, seolah-olah nilai dirinya berkurang akibat kekerasan nan dialami. Hal ini memperlihatkan gimana konsep keperawanan dan moralitas tubuh wanita tetap menjadi perangkat penilaian sosial nan kuat.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa “stigma dan diskriminasi menjadi salah satu halangan utama bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan seksual” (Komnas Perempuan, 2022). Dalam konteks ini, tekanan sosial mengenai keperawanan tidak hanya berakibat pada langkah masyarakat menilai perempuan, tetapi juga berkontribusi pada terhambatnya akses korban terhadap keadilan.

Jika ditarik ke dalam perspektif sejarah, konsep keperawanan tidak muncul secara tiba-tiba. Dalam kajian antropologi, konsep ini mulai menguat sejak masa Neolitik, ketika manusia mulai mengenal sistem kepemilikan dan kehidupan menetap. Pada masa tersebut, laki-laki mulai meletakkan perhatian besar pada garis keturunan. Keinginan untuk memastikan bahwa anak nan lahir adalah “keturunan sah” mendorong munculnya kontrol terhadap tubuh dan seksualitas perempuan. Keperawanan kemudian dijadikan parameter untuk menjamin kepastian garis keturunan tersebut.

Seiring waktu, nilai nan semula berangkaian dengan kepastian sosial tersebut mengalami transformasi menjadi norma moral nan dilekatkan pada tubuh perempuan. Namun, perubahan ini tidak selalu diiringi dengan refleksi kritis, sehingga nilai moral tersebut condong diterima begitu saja tanpa mempertanyakan akar historisnya.

Dengan kata lain, keperawanan bukan sekadar persoalan moral alias biologis, melainkan juga bagian dari sistem sosial nan menempatkan wanita sebagai objek kepemilikan. Dalam konteks ini, tubuh wanita tidak lagi dilihat sebagai entitas nan otonom, tetapi sebagai sesuatu nan kudu “dijaga” demi kepentingan laki-laki.

Seiring berjalannya waktu, makna keperawanan mengalami pergeseran. Jika pada awalnya berangkaian dengan kepastian garis keturunan, dalam praktik modern konsep ini sering kali bergeser menjadi perangkat untuk memenuhi kepuasan laki-laki. Hal ini terlihat dari beragam narasi terkenal nan mengidealkan “perempuan perawan” sebagai standar pasangan ideal, sekaligus meminggirkan wanita nan tidak memenuhi kriteria tersebut.

Bahkan, muncul beragam produk dan praktik nan bermaksud “mengembalikan” kondisi tubuh wanita agar sesuai dengan standar keperawanan, seperti penggunaan jamu tradisional nan diklaim dapat merapatkan organ intim dan prosedur medis berupa operasi rekonstruksi selaput dara (himenoplasti).

Ilustrasi penjual jamu tradisional. Foto: Muhdan Syarovy/Shutterstock

Fenomena ini menunjukkan bahwa nilai moral nan dilekatkan pada keperawanan tidak hanya berfaedah sebagai norma, tetapi juga telah menjadi komoditas nan diperjualbelikan.

Fenomena ini juga memperlihatkan adanya standar dobel dalam masyarakat. Perempuan dinilai berasas status keperawanannya, sementara laki-laki tidak mengalami tekanan sosial nan sama mengenai keperjakaan.

Dalam konteks ini, wanita kerap dibelenggu oleh stigma keperawanan nan dilekatkan pada konsep “perempuan baik-baik”, ialah wanita nan dianggap bisa menjaga kehormatan dirinya, menjaga nama baik keluarga, dan hanya menyerahkan tubuhnya dalam relasi nan dianggap sah alias “cinta nan halal”. Standar ini menciptakan tekanan moral nan kuat bagi wanita untuk menyesuaikan diri dengan ekspektasi sosial tersebut.

Sebaliknya, laki-laki tidak dibelenggu oleh stigma nan sama. Seksualitas laki-laki condong lebih diberi ruang kebebasan, apalagi dalam beberapa konteks pengalaman seksual sebelum menikah tidak dianggap sebagai pelanggaran moral nan serius, tetapi justru kerap dinormalisasi. Sementara itu, wanita diharapkan untuk menjaga seksualitasnya hingga pernikahan. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa kontrol terhadap tubuh dan seksualitas wanita tetap menjadi bagian dari struktur sosial nan patriarkal.

Hal nan lebih diskriminatif lagi terlihat dalam praktik media. Tidak sedikit media nan menampilkan judul-judul sensasional seperti survei persentase wanita nan tidak perawan, apalagi sempat viral klaim bahwa sebagian besar mahasiswi di suatu wilayah sudah tidak perawan. Mengapa nan selalu dijadikan objek survei adalah perempuan? Mengapa tidak ada survei nan secara setara mempertanyakan berapa banyak laki-laki nan tidak perjaka?

Kecenderungan ini menunjukkan bias nan kuat dalam langkah masyarakat memandang seksualitas. Perempuan seolah-olah ditempatkan sebagai pihak nan menyimpang dari norma dan “haus seksualitas”, sementara laki-laki tidak mendapatkan sorotan nan sama, padahal secara realitas sosial, perilaku seksual melibatkan kedua belah pihak. Lebih problematis lagi, survei semacam ini sering kali mengabaikan kebenaran ilmiah bahwa keperawanan tidak dapat diukur secara pasti, apalagi hanya berasas parameter sederhana seperti ada alias tidaknya darah.

Standar dobel ini mencerminkan ketimpangan relasi kelamin nan tetap kuat. Seksualitas laki-laki dianggap sebagai sesuatu nan wajar, apalagi dalam beberapa konteks dipandang sebagai simbol kejantanan. Sebaliknya, seksualitas wanita dikontrol dan dibatasi melalui norma-norma sosial nan ketat. Akibatnya, wanita berada dalam posisi nan rentan terhadap penilaian sosial, diskriminasi, apalagi kekerasan simbolik.

Lebih dari itu, tekanan sosial mengenai keperawanan dapat berakibat pada kesehatan mental perempuan. Rasa takut, cemas, dan tekanan untuk memenuhi standar tertentu dapat mengganggu kesejahteraan psikologis. Dalam beberapa kasus, wanita apalagi merasa terpaksa menyembunyikan pengalaman mereka alias melakukan beragam langkah untuk menghindari stigma nan melekat. Dalam kondisi ini, nilai moral nan semestinya membimbing manusia menuju kebaikan justru berubah menjadi tekanan sosial nan membebani.

Ilustrasi perempuan. Foto: SeventyFour/Shutterstock

Dalam konteks ini, krusial untuk menempatkan kembali konsep keperawanan secara proporsional. Ilmu pengetahuan telah menunjukkan bahwa keperawanan tidak dapat diukur secara biologis. Oleh lantaran itu, menjadikannya sebagai satu-satunya standar moral merupakan corak penyederhanaan nan tidak adil. Moralitas semestinya dipahami secara lebih luas, mencakup tanggung jawab, penghormatan terhadap diri sendiri dan orang lain, serta integritas dalam bertindak.

Peran edukasi menjadi sangat krusial dalam mengubah langkah pandang masyarakat. Informasi nan berbasis pada pengetahuan pengetahuan kudu disebarkan secara luas untuk melawan mitos nan telah lama berkembang. Selain itu, perlu adanya kesadaran kritis bahwa nilai seseorang tidak dapat ditentukan semata-mata oleh pengalaman seksualnya, tetapi juga oleh kualitas kemanusiaannya secara utuh.

Pada akhirnya, persoalan keperawanan bukan hanya tentang betul alias salah secara biologis, melainkan juga tentang gimana masyarakat mendefinisikan moralitas itu sendiri. Selama keperawanan tetap dijadikan standar nilai perempuan, nan dipertahankan bukanlah moralitas, melainkan ketimpangan. Ketika tubuh wanita terus dijadikan objek penilaian, ketidakadilan bakal terus direproduksi dalam beragam bentuk.

Mengakhiri stigma terhadap keperawanan tidak berfaedah menolak nilai moral, tetapi justru mengembalikannya pada prinsip nan lebih setara dan manusiawi. Perempuan bukan objek nan kudu memenuhi standar tertentu, melainkan subjek nan mempunyai kewenangan untuk menentukan dirinya sendiri. Dalam kerangka ini, keadilan kelamin tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Catatan Penulis untuk Para Laki-Laki

Ketika Anda menjalani hubungan seksual pertama dengan istri, lampau tidak menemukan adanya darah, sebaiknya jangan langsung bereaksi emosional alias berprasangka. Perlu dipahami bahwa tidak semua wanita bakal mengalami pendarahan saat pertama kali berasosiasi seksual. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya sejak lahir tidak mempunyai selaput dara (himen), himen telah mengalami perubahan alias robekan akibat aktivitas non-seksual (seperti olahraga alias kecelakaan), alias struktur himen nan elastis, sehingga tidak robek saat hubungan seksual pertama.

Selain itu, jika rupanya istri Anda memang tidak dalam kondisi perawan, krusial untuk menyikapinya dengan bijak dan penuh empati. Bisa jadi dia mempunyai pengalaman masa lampau nan tidak diinginkan, seperti menjadi korban kekerasan seksual. Bahkan, jika perihal tersebut terjadi atas dasar hubungan sukarela di masa lalu, sikap nan bijak adalah menerima dengan lapang dada.

Perlu disadari bahwa keperawanan bukanlah ukuran moralitas seorang perempuan. Nilai seseorang tidak ditentukan oleh kondisi fisiknya, melainkan oleh sikap, kepribadian, dan kemanusiaannya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan