Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias kepala dapur nan bekerja dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berstatus sebagai abdi negara.
Sudaryono menjelaskan, BGN saat ini telah menyiapkan puluhan ribu dapur. Setiap dapur nan aktif dipimpin oleh seorang Kepala SPPG sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Dalam pemenuhan makan bergizi cuma-cuma ini kami telah di-equipped sejumlah 27.000 sekian dapur, nan di dalam dapur nan aktif itu ada Kepala SPPG, nan adalah statusnya adalah sebagai P3K, sehingga status Kepala Dapur adalah abdi negara,” kata Sudaryono dalam konvensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
“Saya ulangi, status Kepala Dapur di setiap dapur adalah abdi negara," tegasnya lebih lanjut.
Dengan status tersebut, Sudaryono menuntut para kepala dapur untuk bekerja dengan baik, bersih, dan selalu memperhatikan setiap menu tersaji dengan baik.
“Sehingga krusial bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur itu kemudian bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu nan tersaji itu adalah baik. Karena Kepala SPPG adalah pegawai kami, abdi negara di bawah Badan Gizi Nasional," jelasnya.
Selain itu, Sudaryono memberikan peringatan keras bagi kepala dapur nan menerima alias meminta fee tambahan dari mitra. Sudaryono menyebut itu adalah tindak pidana korupsi.
"Saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun siapa pun itu, manakala dia mendapatkan alias meminta fee alias meminta tambahan dari mitra alias dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena kepala dapur adalah P3K, adalah abdi negara. Jadi jika minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra alias dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi alias tindak pidana korupsi," kata Sudaryono.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·