Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias kepala dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mengenai larangan pungutan liar. Ia menegaskan bahwa tindakan meminta fee alias tambahan dari mitra merupakan corak tindak pidana gratifikasi.
"Saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun siapa pun itu, manakala dia mendapatkan alias meminta fee alias meminta tambahan dari mitra alias dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi," tegas Sudaryono dalam konvensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Selain soal fee, Sudaryono juga menyinggung kecurangan lain seperti membeli bahan dengan nilai nan tidak wajar, dia menyebut itu juga sebagai bagian dari pelanggaran gratifikasi dan korupsi.
Sudaryono dengan tegas bakal memecat dan menutup dapur mereka nan terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Karena Kepala SPPG nan kemudian membeli nilai bahan nan tidak wajar, di-markup, alias minta kickback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi," jelas Sudaryono.
“Dan peralatan siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, pasti jika terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspen alias kami tutup," tegasnya lebih lanjut.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·