Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap mengenai importasi peralatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (26/8/2026).
"Benar, hari ini Rabu (26/8/2026), interogator melakukan pemeriksaan terhadap GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 s.d. Februari 2026)," ucap Budi dalam keterangannya.
Budi mengatakan, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri tersebut memenuhi panggilan tim interogator KPK. Ia menyebut pemeriksaan terhadap Gatot dilakukan sebagai upaya pendalaman dan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
"Pemeriksaan saat ini tetap berlangsung. nan berkepentingan tiba di Gedung Merah Putih sejak pkl. 10.13 WIB," jelas dia.
Namun, Budi tak membeberkan materi nan didalami tim interogator terhadap Gatot. Ia juga tidak mengungkap agenda penahanan tersangka.
Gatot Heroe dikonfirmasi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh KPK pada 23 Juli 2026.
"Jadi jika memang itu sudah disampaikan nan berkepentingan alias John Field, ya itu, betul, itu sudah ada surat perintah investigasi terhadap nan berkepentingan (Gatot Heroe)," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan.
Informasi mengenai status Gatot Heroe sebagai tersangka sebelumnya diungkapkan bos PT BlueRay Cargo, John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari nan sama.
Dalam perkara tersebut, John Field telah divonis sebagai pihak nan memberikan suap. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam investigasi nan menjerat Gatot Heroe sebagai tersangka.
"Saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot," kata John kepada wartawan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·