Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menangguhkan rencana kenaikan tarif royalti mineral mulai dari tembaga, emas, perak, nikel, hingga timah. Mengingat, usulan kenaikan tarif royalti tersebut tetap sebatas tahap uji publik.
Bahlil mengakui bahwa beberapa hari terakhir pihaknya memang melakukan exercise dan sosialisasi mengenai rencana perubahan tarif royalti. Hal ini dilakukan untuk menjaring masukan dari para pelaku upaya sebelum patokan resmi diterbitkan.
"Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya bakal pending untuk membangun formulasi nan baik, nan saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha kudu untung," kata Bahlil ditemui di Kementerian ESDM, beberapa hari lampau (13/5/2026).
Skema Bagi Hasil Tambang
Di tengah penundaan kenaikan royalti tersebut, pemerintah juga tengah mengkaji perubahan pola pengelolaan sektor pertambangan dengan skema bagi hasil nan disebut mirip dengan sektor minyak dan gas bumi (migas).
Menurut Bahlil, kajian itu berangkat dari petunjuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 nan menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Pasal 33 UUD 1945 itu menyatakan bahwa seluruh kekayaan nan ada di dalam kandungan bumi Indonesia, baik darat, laut, dan seluruh ruang angkasa lainnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya aset ini aset negara," ujar Bahlil.
Ia lantas menegaskan perusahaan tambang pada dasarnya hanya diberikan izin untuk mengelola sumber daya tersebut. Oleh karena itu, pemerintah sekarang tengah mencari formulasi terbaik agar pembagian faedah antara negara dan pelaku upaya tetap seimbang.
"Pengusaha itu hanya diberikan izin untuk mengelolanya. Tentang skemanya seperti apa, itu pasti pemerintah bakal memandang mana nan win-win. Win-win-nya seperti apa? Baik untuk negara, baik untuk swasta. Dan itu belum selesai saya melakukan exercise, ya," ujarnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi bahwa pemerintah tetap melakukan kajian mengenai wacana penerapan sistem gross split maupun cost recovery di sektor tambang. Hingga saat ini, tahapan penyusunan patokan tersebut tetap melangkah di internal pemerintahan.
"Masih dalam proses, tetap dalam proses," ujarnya saat ditemui di Kantor BP BUMN, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Meskipun rencana skema migas sudah mulai mencuat ke publik, pemerintah belum memberikan tenggat waktu pasti kapan izin tersebut bakal resmi diberlakukan. Tri menekankan bahwa setiap kebijakan baru memerlukan proses pertimbangan nan komprehensif sebelum akhirnya diteken oleh pihak otoritas.
"Ya kan tetap dalam proses," kata Tri saat ditanya mengenai sasaran kapan diresmikannya patokan baru tersebut.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·