Kemnaker menegaskan penetapan bayaran minimum 2027 kudu mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.(Dok. Antara)
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan bayaran minimum tahun 2027 wajib mempertimbangkan beragam aspek krusial, mulai dari laju inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Langkah ini diambil untuk memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan bumi usaha.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menjelaskan bahwa penetapan tersebut juga kudu mencakup aspek kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi ketenagakerjaan, serta keahlian finansial bumi usaha. Menurutnya, besaran kenaikan bayaran tidak bisa diseragamkan untuk seluruh wilayah di Indonesia.
“Bagi pemerintah, nan terpenting adalah memastikan bahwa kenaikan bayaran dapat menjaga daya beli pekerja/buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan usaha,” ujar Dhatun dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).
Dhatun menambahkan bahwa nomor final kenaikan bayaran bakal ditentukan berasas formula nan bertindak dan info resmi dari masing-masing daerah. Hal ini merespons usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nan sebelumnya mendorong kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
KSPI menilai usulan kenaikan tersebut sudah selaras dengan kalkulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa kenaikan bayaran minimum dihitung berasas variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menanggapi aspirasi buruh, Kemnaker menyatakan sangat menghormati usulan tersebut sebagai bagian dari perbincangan sosial nan sehat. Pemerintah memahami kebutuhan kenaikan bayaran untuk menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi dunia dan domestik.
Kendati demikian, Dhatun mengingatkan bahwa keputusan akhir berada di tangan gubernur dengan mempertimbangkan kondisi spesifik daerahnya. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 nantinya kudu tetap berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
“Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya kudu didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sistem penetapan nan berlaku,” pungkas Dhatun. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·