Ilustrasi(Dok AFP)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung nan memuat promosi rokok elektronik alias vape dengan dugaan melibatkan anak di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penggunaan anak dalam promosi produk nan tidak ditujukan bagi mereka merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan dan kudu segera dihentikan.
“Anak-anak kudu dilindungi dari segala corak pemanfaatan di ruang digital. Konten nan melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/8).
Teguran tersebut diterbitkan setelah Kemkomdigi menemukan konten promosi produk vape nan dibuat oleh pembuat YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo. Dalam siaran langsung itu, konten tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur.
Meutya menjelaskan bahwa surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari sistem penegakan kepatuhan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten nan dimaksud. Selain itu, platform tersebut juga diminta memberikan penjelasan mengenai langkah nan telah maupun bakal dilakukan untuk menangani persoalan tersebut.
Tak hanya itu, Kemkomdigi juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya terhadap konten nan berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital. Permintaan tersebut mencakup peningkatan kecepatan penanganan konten serupa, penguatan sistem deteksi, serta memastikan pembatasan usia dapat melangkah secara efektif, termasuk untuk konten promosi rokok elektronik alias vape.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat nan membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk nan berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Kemkomdigi memberikan pemisah waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Apabila teguran itu tidak direspons sesuai ketentuan nan berlaku, pemerintah dapat menjatuhkan hukuman administratif kepada platform. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, andaikan tanggungjawab untuk melakukan moderasi terhadap konten nan melanggar tidak dijalankan, kami tidak bakal ragu menerapkan langkah penegakan sesuai izin nan berlaku,” ujar Meutya.
Kemkomdigi menegaskan bakal terus meningkatkan pengawasan terhadap konten digital nan berpotensi membahayakan anak. Pemerintah juga memastikan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan tanggungjawab moderasi konten secara bertanggung jawab demi menciptakan ruang digital nan aman.
“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah nan memerlukan komitmen berbareng dari platform digital, pembuat konten, orangtua, dan seluruh masyarakat,” ujar Meutya. (Ant/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·