Arifah menjelaskan, DAK NF ini bermaksud untuk memperluas jangkauan support jasa perlindungan wanita dan anak di daerah, khususnya bagi wilayah nan telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), namun belum seluruhnya dapat terakomodasi sebagai penerima DAK NF PPA.
"Sehingga, seluruh UPTD PPA nan ada bisa mendapatkan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik," kata dia.
Menurut Arifah, penambahan anggaran tersebut sangat krusial untuk memastikan mandat KemenPPPA dapat melangkah optimal, terutama dalam memperkuat jasa perlindungan wanita dan anak, meningkatkan pencegahan dan penanganan kekerasan, memperkuat perlindungan anak di ruang digital, mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana nan responsif kelamin dan kewenangan anak, serta memperkuat tata kelola kelembagaan KemenPPPA.
"Tanpa tambahan support anggaran tersebut, penyelenggaraan beragam program prioritas dan mandat strategis KemenPPPA berpotensi tidak dapat melangkah secara optimal, padahal rumor wanita merupakan rumor lintas sektor nan memerlukan respons cepat, jasa nan memadai, info nan kuat, pengawasan nan efektif, serta support pembiayaan nan berkelanjutan," jelas Arifah.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·