Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan kembali digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (17/6).
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners.
Kuasa norma penggugat, Irfan Maulana Muharam mengatakan langkah norma ini terpaksa ditempuh lantaran Otto dinilai melakukan pembangkangan norma secara terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan DPN Peradi sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu," kata dia dalam keterangan tertulis.
Menurut Irfan, tindakan rangkap kedudukan tersebut telah melanggar tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus nan berkarakter final dan mengikat umum (erga omnes). Salah satunya putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 nan menetapkan pembatasan ketat masa kedudukan ketua organisasi advokat maksimal dua periode (10 tahun).
Sebagai informasi, Otto tercatat telah memimpin PERADI selama tiga periode, ialah 2005-2010, 2010-2015, dan kembali menjabat pada 2020-2025.
Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 nan mewajibkan ketua organisasi advokat untuk nonaktif seketika dari jabatannya di organisasi andaikan diangkat alias ditunjuk sebagai pejabat negara.
Dan terakhir adalah putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, nan pada intinya melarang keras menteri dan wakil menteri merangkap kedudukan sebagai ketua organisasi nan mendapatkan aliran biaya alias dibiayai oleh APBN/APBD.
"Ini merupakan corak pembangkangan nan nyata terhadap norma kita. Putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kedudukan norma nan setara dengan undang-undang. Alasan bahwa putusan MK kabur alias tidak dapat dieksekusi adalah corak narasi menyesatkan nan sengaja diproduksi demi mempertahankan kekuasaan tunggal," tutur Irfan.
Dalam gugatan itu, penggugat memohon tuntutan Provisi (Putusan Sela Mendasar) agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur segera mengeluarkan penetapan, ialah menyatakan tergugat I nonaktif sementara waktu dari kedudukan Ketua Umum DPN PERADI.
"Memerintahkan Tergugat II untuk memberhentikan sementara Tergugat I dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas guna mencegah tumbukan kepentingan (conflict of interest) serta penyalahgunaan wewenang," ucap dia.
Sementara dalam Pokok Perkara, penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan secara norma bahwa masa kedudukan serta seluruh akta perubahan AD/ART PERADI nan digunakan untuk memperpanjang kepemimpinan tergugat I adalah abnormal norma dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
"Penggugat juga menuntut tukar rugi materiil tanggung renteng senilai Rp4.000.000, nan merupakan nominal biaya sumpah advokat nan telah dibayarkan oleh Penggugat," ujarnya.
Selain Otto nan ditempatkan sebagai Tergugat I, Presiden selaku kepala pelaksana juga ikut ditarik sebagai Tergugat II.
Sebelumnya, Otto Hasibuan juga digugat oleh tujuh advokat sekaligus personil DPC Peradi Balikpapan ke PN Balikpapan mengenai dugaan rangkap kedudukan pada Senin (8/6). Gugatan diajukan melalui Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.
Langkah norma ini diambil menyusul sikap Otto Hasibuan nan dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan perangkapan kedudukan ketua organisasi advokat dengan status Pejabat Negara.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Otto Hasibuan mengenai gugatan tersebut, namun belum mendapat respons.
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·