Kementerian LH Minta Green Financial Crime Masuk RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Laporan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran duit hasil kejahatan lingkungan hidup (green financial crime) mencapai Rp1.700 triliun.

Atas dasar itu, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menilai diperlukan payung norma undang-undang untuk menguatkan penindakan alias penegakan norma dalam kasus ini, salah satunya masuk ke dalam UU Perampasan aset.

"Kementerian LH mengusulkan agar green financial crime dapat masuk ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset untuk menjadi UU Perampasan Aset," kata Tenaga Ahli Menteri Bidang Advokasi Dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah masuk dalam UU Perampasan Aset, pemerintah bakal bisa mengeksekusi tindakan penegakan norma mengenai kejahatan finansial lingkungan hidup menjadi lebih mudah," tambah Yudi.

Selain itu, Kementerian LH juga berambisi lewat UU Perampasan Aset, pemerintah bisa menetapkan instrumen penindak alias penyelenggara utama kasus green financial crime.

Menurut Yudi, sesuai kapasitasnya, pelaksana penyelenggara dalam perihal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup.

Yudi menambahkan saat ini Kementerian LH juga sedang membikin Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelamatan Lingkungan Hidup (SPLH) nan bekerja menangani Pencegahan, Penindakan, Pemulihan Lingkungan Hidup.

Yudi mengatakan meski saat ini SPLH dapat dibentuk secara berdikari melalui patokan perundangan nan telah ada, namun bakal lebih kuat jika masuk ke di dalam Undang-Undang Perampasan Aset.

"Negara bakal lebih mudah mengembalikan ratusan hingga ribuan triliun nan digelapkan oleh kriminal-kirimal penjahat perusak lingkungan hidup alias pembunuh kehidupan di bumi," kata Yudi.

Yudi mengingatkan kejahatan Keuangan Lingkungan Hidup telah dipandang sebagai kejahatan sangat luar biasa (super extraordinary crime). Kejahatan lingkungan hidup masuk dalam kejahatan internasional utama kelima setelah kehajatan kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi dan kejahatan genosida.

Kejahatan Lingkungan Hidup saat ini disebut dengan istilah Ekosida. Ekosida adalah diibaratkan sebagai tindakan membunuh Bumi sebagai Rumah Kehidupan makhluk hidup. 

Sebagai catatan, sejak tahun 2023, Indonesia telah menjadi personil tetap FATF (Financial Action Task Force) dan menjadi bagian mitra krusial FATF dalam perihal program unik Penanganan Green Financial Crime dengan akomodasi Yurisdiksi Internasional-Global di 200 Negara.

Sebelumnya, PPATK mengungkap nomor perputaran duit di sektor kejahatan lingkungan alias green financial crime (GFC) mencapai Rp1.700 triliun. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah itu terhitung selama lima tahun sejak 2020-2025.

"Kami sudah melalukan riset mengenai green financial crime itu sejak tahun 2020. Data kami perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp925 triliun, tapi Rp1.700 triliun," ujar Ivan dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (3/2).

Ivan mengaku mengantongi hasil riset kejahatan lingkungan di Indonesia, termasuk sebarannya di beberapa wilayah, seperti di Sumatera dan Aceh. Namun, pada kesempatan itu, dia tak mengungkap detailnya.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional