Kementerian ESDM Sidak 5 Tambang di Banten, Ini Hasilnya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan tambang di sekitar prasarana ketenagalistrikan di Provinsi Banten pada 15-17 April 2026.

Kegiatan ini dilakukan guna menjamin sistem ketenagalistrikan tidak terganggu.

Dirjen Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan penertiban ini dilakukan di lima letak penambangan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Banten nan berpotensi membahayakan keselamatan sekitar tapak Tower Transmisi Ketenagalistrikan SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila proses transmisi tersebut terganggu, dapat mengakibatkan pemadaman listrik tidak hanya di Cilegon tetapi meluas di Pulau Jawa sampai dengan Bali," ujarnya dikutip dari IG @ditjen.gakkumesdm, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil penertiban tersebut, Jeffri mengatakan terdapat empat letak diduga tidak memenuhi norma pertambangan nan baik, sementara satu letak terindikasi melakukan penambangan ilegal.

Di mana aktivitas penambangan di letak tersebut diduga tidak menerapkan norma pertambangan nan baik, khususnya mengenai kemiringan jalan, slope stability, serta aktivitas penambangan, penggalian tanah, dan bangunan lain di sekitar menara alias jaringan transmisi tenaga listrik.

"Kegiatan pertambangan kudu alim terhadap patokan di beragam bidang, guna menciptakan keselamatan dalam aktivitas pertambangan maupun aktivitas lain disekitar tambang. Salah satunya menjaga jarak kondusif aktivitas pertambangan dengan jaringan transmisi tenaga listrik seperti diatur dalam Permen ESDM nomor 13 tahun 2025 tentang ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik," jelas Jeffri.

(hrp/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance