Kemenperin Soroti Penyebab Implementasi Kebijakan HGBT Belum Optimal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) menyoroti realisasi penyelenggaraan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) nan dinilai belum melangkah optimal. Hal itu akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).

Berdasarkan pertimbangan komprehensif, penyelenggaraan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) mengenai alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga menakut-nakuti produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.

Juru Bicara (Jubir) Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menegaskan kebijakan HGBT sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama penanammodal dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan nan sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri.

"Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu nan diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60% hingga 70% dari alokasi nan telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan nan lebar antara izin di atas kertas dengan komitmen pasokan bentuk dari produsen gas di lapangan," tegas Febri, dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).

Febri mengungkapkan secara umum volume alokasi gas itu sendiri terus menyusut. Volume pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025 tercatat menyusut tajam dan hanya mencakup sebesar 57% dari volume nan sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023.

Penurunan alokasi ini diperparah lagi dengan tidak dipenuhinya kuota tersebut oleh produsen gas hulu maupun badan upaya niaga migas.

Krisis Pasokan Regional dan Beban Berantai Regasifikasi LNG

Krisis pasokan gas nan paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas pipa hulu memaksa terjadinya penurunan realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun secara signifikan.

Data internal Kemenperin memaparkan penurunan performa realisasi pasokan gas nan menggunakan skema HGBT di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) berturut-turut: Tahun 2023 sebesar 88,72%, tahun 2024 menurun menjadi 78,68%, dan tahun 2025 merosot ke nomor rata-rata tahunan 65,69%.

Tahun ini (kondisi hingga April), menyentuh rata-rata 46,36% apalagi sempat berada di titik terendah bulanan sebesar 37,50% dari alokasi Kepmen.

Kondisi pembatasan kuota gas pipa (curtailment) ini memaksa pelaku industri di wilayah Jawa Bagian Barat beranjak menggunakan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) nan harganya jauh melambung tinggi di atas patokan HGBT.

Langkah terpaksa tersebut memicu lonjakan biaya daya industri secara drastis akibat tingginya komponen biaya tambahan (surcharge) regasifikasi.

Berdasarkan info industri, tren nilai gas regasifikasi LNG PGN terus bergerak tinggi dan membebani sektor hilir dengan rincian sebagai berikut:

  • Januari - Juni 2025: 16,77 US$/MMBTU

  • Juli - September 2025: 14,85 US$/MMBTU

  • Oktober - Desember 2025: 15,34 US$/MMBTU

  • Januari - Mei 2026: 14,94 US$/MMBTU

  • Juni 2026 (Proyeksi Saat Ini): Melonjak tajam hingga 20,57 US$/MMBTU.

"Kenaikan biaya daya nan ekstrem ini membikin utilisasi kapabilitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik ambruk hingga berada di bawah tingkat 60%. Bahkan akibat gangguan pasokan gas nan berkepanjangan ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di bumi pada tahun 2023 kudu merosot ke ranking ke-7 pada tahun 2024," ungkap Febri.

Perbandingan Harga Gas Industri Regional

Kondisi tingginya nilai daya pengganti di dalam negeri ini kian memperlemah posisi tawar manufaktur nasional di kancah regional.

Sebagai perbandingan, nilai gas bumi untuk sektor industri di negara-negara tetangga ASEAN terpantau jauh lebih stabil kompetitif dan berada di bawah beban nilai regasifikasi lokal.

Merujuk pada info pertemuan Ceramic Industry Club of ASEAN (CICA), komparasi nilai gas industri per Juni 2026 adalah sebagai berikut.

Kemenperin Soroti Penyebab Implementasi Kebijakan HGBT nan Belum OptimalFoto: Kemenperin

Kesenjangan nilai nan mencapai lebih dari dua kali lipat dibanding Malaysia dan Thailand ini berpotensi memicu preseden jelek bagi suasana investasi.

Kemenperin menerima info sejumlah penanam modal asing (PMA) terkemuka di sektor sanitaryware dunia sekarang mulai mempertimbangkan untuk menghentikan rencana ekspansi mereka dan mengalihkan investasinya ke negara tetangga akibat ketidakpastian pasokan daya di Indonesia.

Menurut kepercayaan Febri, nilai gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding dengan nilai ekspor LNG tangguh. Harga LNG Tangguh nan di ekspor keluar negeri dengan ditaksir berkisar US$ 6-US$ 7 dengan dugaan nilai minyak pada rentang US$ 70 - US$ 80.

"Bapak Presiden Prabowo selalu mengutip ayat (3) pasal 33 UUD 1945 dalam beragam pidatonya. Oleh lantaran itu jika nilai gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding nilai ekspor LNG Tangguh benar, maka produsen gas industri terutama produsen HGBT tidak alim terhadap perintah dan pengarahan Presiden," ujar Febri.

Febri mengatakan mahalnya nilai gas industri tersebut berpotensi menakut-nakuti kelangsungan operasional industri dan PHK pekerjanya.

Dampak Sektor Pupuk dan Total Nilai Tambah Kebijakan

Dampak dari ketidakpatuhan terhadap pasokan AGIT ini tidak hanya memukul daya saing industri umum, melainkan juga memberikan tekanan berat pada ketahanan pangan melalui sektor industri pupuk.

Setiap kenaikan nilai gas sebesar 1 US$/MMBTU bakal berakibat langsung pada peningkatan beban anggaran subsidi negara sebesar Rp 2,23 Triliun, alias opsi pahit berupa penurunan alokasi kuota subsidi pupuk bagi petani sebesar 0,6 juta ton.

Kemenperin menegaskan kembali bahwa kebijakan HGBT terbukti memberikan akibat berganda (multiplier effect) nan masif bagi perekonomian nasional jika dijalankan secara penuh.

Merujuk pada Surat Menperin Nomor S/55/M-IND/IV/2026 tanggal 29 April 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Implementasi Kebijakan HGBT Periode Tahun 2025, total nilai tambah ekonomi nan sukses diraih sepanjang periode tahun 2020 hingga 2025 mencapai Rp 592,89 triliun.

Rincian kontribusi nilai tambah dari kebijakan HGBT tersebut meliputi:

  • Peningkatan Nilai Penjualan Industri mencapai sebesar Rp 351,98 triliun

  • Peningkatan Penerimaan Pajak Negara mencapai sebesar Rp 38,30 triliun

  • Realisasi Investasi Baru Sektor Industri mencapai sebesar Rp 158,68 triliun

  • Penurunan Anggaran Subsidi Pupuk (Penghematan) mencapai sebesar Rp 43,93 triliun.

"Nilai Rp 592,89 triliun ini merupakan bukti konkret akuntabilitas faedah ekonomi HGBT bagi kas negara. Kemenperin meminta komitmen tegas dan pengawasan ketat dari Kementerian ESDM, SKK Migas, serta para produsen di sisi hulu agar konsisten menyalurkan gas sesuai porsi AGIT," kata Febri.

"Jangan biarkan momentum kebangkitan industri dan kepastian norma investasi terganggu oleh hambatan pasokan di lapangan," sambungnya.

Rekomendasi

Persoalan HGBT untuk industri terus muncul. Medio Agustus 2025 misalnya, produsen gas industri mendeklarasikan gangguan pasokan gas industri, dimana pasokan gas dengan nilai US$ 15 stabil dan sebaliknya, pasokan gas HGBT dengan nilai US$ 6,5 tidak stabil dan terbatas.

Industri nan menggunakan gas HGBT secara lembut dipaksa untuk menggunakan gas dengan nilai diatas US$ 15.

Oleh lantaran itu, agar masalah serupa tidak muncul lagi di masa mendatang dan memberi kepastian pasokan dan nilai gas bagi industri dalam negeri dan peningkatan pendapatan pemerintah, serta menghindari penutupan akomodasi produksi dan PHK maka Kemenperin merekomendasikan solusi jangka pendek dan jangka panjang.

Jangka pendek, Kemenperin meminta agar kebijakan AGIT dicabut dan produsen menyediakan pasokan dan nilai gas stabil sesuai dengan Kepmen ESDM.

Jangka panjang, agar segera disahkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah (PP). RPP telah diinisiasi oleh Kemenperin sejak bulan November 2024, telah mendapat support dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI (Kemenko Perekonomian) dan sampai saat ini tindaklanjutnya tidak jelas oleh Kementerian ESDM .

"Jika RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen. Tidak bakal ada lagi gangguan pasokan dan perubahan nilai nan berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK," kata Febri.

"Kebijakan ini juga bakal menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif sehingga memperkuat program Ketahanan Energi Nasional Presiden Prabowo. Kami juga percaya bahwa pengesahan RPP ini bakal membawa industri pengolahan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi 8% Presiden Prabowo pada tahun 2029 mendatang," pungkasnya.


(anl/anl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance