Stok Batu Bara PLN Aman, ESDM Buka Lagi Keran Ekspor

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara ekspor batu bara guna mengamankan kesiapan stok untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan volume ekspor nan sempat ditahan ini disesuaikan dengan nilai kalori batu bara nan disyaratkan serta kebutuhan operasional PLN. Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT sehingga aktivitas ekspor batu bara telah melangkah normal.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari kegunaan pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, aktivitas ekspor batu bara sekarang telah melangkah kembali secara normal," kata Anggi dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi akibat gangguan pasokan listrik ke depan, proses pengadaan daya primer PLN bakal diawasi dengan lebih ketat. Proses pengawasan bakal melibatkan tim nan terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Menurutnya pengawasan seperti ini adalah perihal wajar dan diperlukan guna memastikan penyelenggaraan tanggungjawab Pasokan Dalam Negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dilakukan dengan baik.

"Langkah pengawasan nan bakal dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan tanggungjawab DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan kesiapan pasokan batubara untuk tenaga listrik," tegasnya.

Terkait perihal ini tidak ada patokan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, lantaran kerangka izin nan diperlukan sudah tersedia. Sehingga pemerintah hanya perlu konsentrasi pada penyelenggaraan dan penegakan peraturan nan ada.

Termasuk di antaranya pada ketentuan nan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, nan salah satunya mengatur mengenai penyelenggaraan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO).

(igo/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance