Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan realisasi pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri sepanjang 2025 baru mencapai 60-70 persen dari alokasi pemerintah.
Kondisi ini dinilai menakut-nakuti produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan volume Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) nan diterima industri belum sesuai kuota Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025.
Menurutnya, perihal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara izin dan komitmen bentuk produsen gas di lapangan.
Kondisi tersebut diperparah oleh penyusutan alokasi gas secara umum. Volume dalam Kepmen ESDM Nomor 76K/2025 hanya mencakup sekitar 57 persen dari volume nan sebelumnya dialokasikan melalui Kepmen ESDM Nomor 91/2023.
Wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung menjadi wilayah dengan krisis pasokan paling kritis akibat keterbatasan gas pipa dari hulu.
Data Kemenperin menunjukkan realisasi penyerapan HGBT di wilayah JBB terus menurun, dari 88,72 persen pada 2023 menjadi 65,69 persen pada 2025. Hingga April 2026, realisasinya merosot ke rata-rata 46,36 persen.
Akibatnya, industri di JBB terpaksa beranjak menggunakan gas hasil regasifikasi liquefied natural gas (LNG) nan harganya jauh lebih tinggi lantaran adanya tambahan biaya (surcharge) regasifikasi.
Harga gas regasifikasi LNG PGN berfluktuasi di kisaran USD 14,85 hingga USD 16,77 per MMBTU sejak 2025 hingga Mei 2026. Namun, pada Juni 2026 harganya diproyeksikan melonjak tajam menjadi USD 20,57 per MMBTU.
Kenaikan ekstrem ini membikin utilisasi kapabilitas produksi sektor terdampak, seperti industri keramik, ambruk di bawah 60 persen. Dampaknya, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 bumi pada 2023 merosot ke ranking ke-7 pada 2024.
Jika dibandingkan dengan negara ASEAN, nilai gas HGBT di Indonesia (USD 7 per MMBTU) sebenarnya lebih rendah daripada Malaysia (USD 9,70) dan Thailand (USD 12).
Namun, nilai gas regasifikasi LNG Indonesia nan mencapai USD 20,57 per MMBTU justru menjadi nan tertinggi di area tersebut.
Untuk mengatasi persoalan ini, Kemenperin merekomendasikan optimasi kebijakan AGIT agar produsen dapat menyediakan pasokan nan stabil sesuai ketentuan.
Dalam jangka panjang, pemerintah didorong segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
"Jika RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah, maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen. Tidak bakal ada lagi gangguan pasokan dan perubahan nilai nan berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK," ujar Febri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·