Kemenperin Bersuara Respons Gula Rafinasi Banjir ke Pasar Konsumsi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara menyusul mencuatnya kekhawatiran akibat bocornya gula rafinasi ke pasar konsumsi. Hal ini dikhawatirkan bakal mengganggu industri gula dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, tren kebutuhan gula industri menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

"Dengan kondisi kesadaran bakal penyakit tidak menular dari gula ini kan permintaannya kan turun. Dari sisi industri, sejak ditetapkan PP 28 (Tahun 2024) tentang kesehatan itu sudah mulai mereformulasi food and beveragenya, sehingga kami dari Kementerian Perindustrian itu dari tiga tahun nan lampau itu importasi, jadi RKI-nya itu sudah terus turun. Jadi dari 3,6 juta ton menjadi 3,4, setelah itu 3,2, sekarang tuh 3 jutaan ya? Sekarang 3 juta. Ini kan penurunan nan cukup besar, ya cukup besar sekali, sudah dari 4 tahunan ini," kata Putu dalam obrolan dengan media dikutip Rabu (22/4/2026).

Di tengah penurunan tersebut, polemik mengenai kebocoran pengedaran gula rafinasi dinilai bukan berada dalam lingkup pengawasan Kemenperin.

"Isu nan mengenai dengan rembesan dan lain-lain, memang itu kewenangannya ada di Satgas Pangan ya, dan di Kementerian Perdagangan, itu nan mengenai dengan pengedaran lantaran distribusinya di sana, pengaturan pengedaran antarpulau ada semuanya aturannya ya," ujar Putu.

Meski begitu, Kemenperin tetap meminta pelaku industri untuk memperketat kontrol internal agar pengedaran gula hasil produksi tidak menyimpang dari ketentuan.

"Jadi dari kita memang sudah acapkali menyampaikan kepada industrinya untuk terus melakukan pengawasan terhadap transaksi alias penjualan gula hasil produksinya, hasil produksinya."

Ia juga mengingatkan adanya akibat norma bagi pelanggaran pengedaran bahan baku tersebut.

"Dan juga kita sampaikan bahwa sesuai dengan patokan nan ada andaikan terjadi ini, ya masuk pidana alias kelak itu juga bakal menjadi apa balasan lah hukuman lah untuk bahan baku selanjutnya."

Terkait dugaan rembesan, Kemenperin tidak mempunyai info pasti lantaran kewenangan pengawasan berada di lembaga lain.

"Ya saya mungkin nggak bisa memberikan (data rembesan) nan pasti, lantaran itu kelak di Satgas Pangan sama di Perdagangan ya urusan beredar."

Namun hingga saat ini, belum ada laporan resmi maupun penindakan norma nan membuktikan adanya pelanggaran tersebut.

"Secara resmi nggak ada nan melaporkan ya, secara resmi alias nan dihukum nggak ada untuk nan rembesan."

Pemerintah, lanjutnya, tetap mendorong penegakan norma jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

"Dan kita dan Pak Menteri juga ke Kapolri nulis surat untuk betul-betul penegakan norma atas itu. Dan kita dari Kementerian Perindustrian sangat mendukung penegakan norma atas pelanggaran itu jika memang terjadi. Itu nan bisa kita sampaikan ya, lantaran bukan kita nan dilakukan tugas untuk pengawasan untuk distribusinya itu ya," sebut Putu.

Rencana pemerintah untuk mengalihkan kewenangan impor bahan baku gula rafinasi dari pihak swasta ke badan upaya milik negara (BUMN) memicu beragam tanggapan dari kalangan industri.

Isu ini sebelumnya mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR pada 8 April 2026. Usulan tersebut diarahkan untuk menekan potensi kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi, mengurangi kerugian nan dialami perusahaan gula, serta memperkuat upaya menuju swasembada gula nasional.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkap adanya kejanggalan dalam tata niaga gula nasional, terutama mengenai dugaan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.

"Ini memang ada nan agak aneh, Bu (Pimpinan Komisi VI DPR RI). Satu sisi produksi kita kurang, tapi gulanya tidak bisa laku. Jadi produksi kita kurang tapi molase gula tidak bisa laku," ungkap Amran dalam Raker di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai anomali, lantaran di tengah kekurangan produksi, gula dan produk turunannya justru tidak terserap pasar.

Amran mengungkap, salah satu penyebab kondisi tersebut adalah masuknya gula rafinasi, nan berasal dari impor, ke pasar konsumsi.

"Yang terjadi di lapangan, Bu, rafinasi banjir. Kalau bocor sedikit, ini banjir. Nah itu terjadi, kami langsung telepon, lantaran ada laporan dari petani di Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, itu rafinasi nan langsung masuk ke lapangan, ke pasar," sebut dia.

Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat pengaturan tata niaga gula nasional. nan mencakup pengendalian impor, penertiban distribusi, serta pengetatan impor etanol berbahan baku molase untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola komoditas gula melangkah lebih tertib dan tepat sasaran, baik untuk kebutuhan konsumsi masyarakat maupun industri. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) berbareng Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI di Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Disebutkan, dalam rapat itu, Komisi VI DPR RI mendorong agar impor gula rafinasi dilakukan hanya melalui BUMN. "Pengaturan tata niaga gula kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari impor, distribusi, hingga pengawasan, agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi dan tidak terjadi penyimpangan," kata Budi dalam keterangan resmi.

Plt. Dirjen Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam obrolan dengan media, Selasa (21/4/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Foto: Plt. Dirjen Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam obrolan dengan media, Selasa (21/4/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News