Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan polemik mengenai pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) nan sempat ramai. Menurut Tito, persoalan arti OAP itu awalnya berangkaian dengan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya mengenai penggunaan biaya Otsus nan diprioritaskan untuk pengembangan OAP.
Tito mengatakan, setelah revisi UU Otsus Papua, besaran biaya Otsus meningkat dari sebelumnya 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Dalam pembahasan revisi UU tersebut, muncul ketentuan bahwa biaya Otsus diprioritaskan untuk pengembangan OAP.
“Sudah saya sampaikan. Sudah saya sampaikan kepada Bapak sahabat saya, Pak Pigai (Menteri HAM) sahabat saya lama, ya. Bahwa ini sebetulnya kan ada petunjuk dari revisi Undang-Undang Otsus. Pada waktu di obrolan masalah revisi Undang-Undang Otsus Papua, kan naik dari 2% menjadi 2,25% DAU nasional,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Menurut Tito, dalam pembahasan revisi UU Otsus tersebut, sejumlah personil DPD dan DPR menyampaikan biaya Otsus memang diperuntukkan terutama bagi pengembangan OAP.
“Nah, waktu itu dari teman-teman DPD, Pak Yorrys, Pak Filep, kemudian juga dari DPR menyampaikan bahwa undang-undang biaya otsus itu, itu diutamakan untuk pengembangan orang original Papua. Itu bahasanya seperti itu. Permasalahannya sekarang, arti orang original Papua itu seperti apa?” ujarnya.
Tito menjelaskan, persoalan muncul lantaran terdapat perbedaan pandangan mengenai siapa nan masuk dalam kategori OAP. Menurut dia, perbedaan tersebut tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga di Papua.
“Karena perbedaan terjadi, bukan hanya di sini, di Papua pun terjadi. Yaitu ada nan meminta, orang tuanya bapak ibunya, ada nan bapaknya saja alias ibunya saja, ada juga nan dianggap sebagai anak adat. Ada perbedaan,” kata Tito.
Ia menyebut terdapat pula patokan di tingkat wilayah nan mengatur kriteria OAP. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Papua Barat nan menurut Tito memuat tiga kriteria mengenai OAP.
“Bahkan ada Pergub-nya, Peraturan Gubernur Papua Barat, itu menyampaikan tiga kriteria itu. Tapi ada juga nan maunya dua kriteria,” ujarnya.
Tito menegaskan, pembahasan mengenai arti tersebut pada dasarnya berangkaian dengan sasaran penggunaan biaya Otsus. Ia mengatakan biaya tersebut ditujukan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan OAP, sehingga perlu ada kesepakatan mengenai arti OAP nan digunakan.
“Nah, sehingga saat itu sebetulnya biaya otsus ini mau disalurkan kepada orang original Papua untuk pengembangan, percepatan pembangunan orang original Papua. Orang original Papua dalam konteks arti nan mana nan disepakati? Itu sebetulnya nan menjadi nan disampaikan,” tutur Tito.
Tito kemudian menyebut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut memahami konteks pembahasan tersebut. Menurutnya, Pigai sebelumnya menangkap rumor tersebut sebagai persoalan nan berangkaian dengan biaya Otsus nan diprioritaskan untuk OAP.
“Nah, kemarin mungkin senior saya Pak Pigai, begitu Pak Pigai lihat, ‘Oh, ini kaitannya dengan masalah biaya otsus untuk prioritas orang original Papua,’ beliau setuju jika itu. Kira-kira gitu,” kata Tito.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan info nan beredar di masyarakat mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) tidak betul alias hoaks. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan tidak ada berita, pernyataan, maupun rencana Kemendagri untuk menyusun alias mengubah arti OAP.
“Perlu kita ketahui berbareng bahwa secara legal umum mengenai dengan arti Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Ribka menjelaskan, ketentuan mengenai OAP juga telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Menurutnya, arti OAP dalam ketentuan tersebut tetap tetap sama sehingga tidak ada perubahan nan dilakukan oleh Kemendagri maupun pemerintah.
“Jadi ini buletin nan beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang arti Orang Asli Papua,” kata Ribka.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·