Jakarta -
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum ada aset negara berupa peralatan milik negara (BMN) nan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Hal itu menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit. Ia bertanya apakah sudah BMN berupa gedung dan tanah alias di luar gedung dan tanah nan diserahkan ke BPI Danantara sejak dibentuk 24 Februari 2025.
"BMN apakah sudah ada nan diserahkan kepada BPI Danantara? Langsung saja, ada alias tidak?" kata Dolfie dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Keuangan, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab itu, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rahayu Puspasari mengatakan sejauh ini belum ada BMN nan diserahkan kepada BPI Danantara.
"Sepemahaman kami jika ke BPI Danantara berfaedah melalui skema PMN ya, itu belum ada," jawab Puspa.
"BMN nan diserahkan untuk BPI Danantara belum ada," kata Puspa menegaskan lagi.
Mendengar itu, Dolfie seperti merasa lega lantaran memang sejauh ini belum ada laporan dari Kemenkeu kepada Komisi XI DPR RI. Berdasarkan patokan perundang-undangan, BMN nan diserahkan ke pihak lain kudu berasas persetujuan DPR.
"Oh iya kami hanya ingatkan saja lantaran sesuai pasal 45, pasal 46 UU Perbendaharaan Negara, BMN nan diserahkan pihak lain kudu persetujuan DPR. Untuk ingatkan saja ini, jangan sampai lupa, sekarang banyak nan suka pura-pura lupa," ucap Dolfie.
Berdasarkan info DJKN, sampai 2025 total aset negara sebesar Rp 14.600,98 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan catatan pada 2024 nan senilai Rp 13.692,4 triliun.
(aid/fdl)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·