Binti Mufarida
, Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2026 |03:25 WIB

Kemenkes (Foto: Binti M/Okezone)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penyakit balang bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Surat tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam mengantisipasi penularan dan peningkatan kasus campak, khususnya pada tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Surat info ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andri Saguni, di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Melalui surat info tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan akomodasi pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini, seperti melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Dalam SE nan tertanggal 27 Maret 2026 itu, ada beberapa poin krusial nan kudu diperhatikan oleh rumah sakit. Pertama, rumah sakit kudu melakukan skrining terhadap pasien dengan indikasi balang dan/atau riwayat kontak dengan kasus balang pada pintu masuk rumah sakit, instalasi darurat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.
Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi nan kondusif sesuai standar teknis nan berlaku. Ketiga, menyediakan sarana perangkat pelindung diri (APD) nan memadai untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·