Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menggodok patokan baru mengenai rokok tembakau dan rokok elektronik dengan dalih demi melindungi generasi muda.
Dalam patokan terbaru tersebut nantinya, Kemenkes berencana membikin bungkusan rokok dibuat standar namalain seragam, baik rokok tembakau maupun elektronik.
Mengutip dari siaran pers Kemenkes, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya) itu digodok demi melindungi generasi muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu substansi nan diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi bungkusan alias "plain packaging", ialah penyeragaman warna bungkusan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja," demikian siaran pers nan diunggah di laman Kemenkes, Jumat (5/6) lalu.
Kemenkes menerangkan bakal patokan itu merupakan tindak lanjut dari petunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan nan mengatur standardisasi bungkusan produk tembakau dan rokok elektronik.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan pihaknya memandang bungkusan rokok dan vape selama ini rupanya tak hanya berfaedah sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi nan bisa menarik perhatian calon perokok baru. Terutama, sambungnya, golongan usia muda.
"Tujuan utama pengaturan bungkusan seragam bukan untuk melarang produk nan legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual nan selama ini membikin produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi nan mendorong generasi muda mulai merokok," ujar dr. Andi.
Menurut dr. Andi, beragam studi internasional menunjukkan bahwa penerapan bungkusan nan datar (plain packaging) efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula.
"Ketika unsur kreasi nan menarik dikurangi, perhatian masyarakat bakal lebih terfokus pada pesan kesehatan nan tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi nan terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," katanya.
Dalam rancangan permenkes terbaru itu nantinya diatur agar bungkusan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan warna nan seragam.
Kemudian, peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh info nan memadai mengenai akibat kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.
Selain itu, identitas merek dan jenis huruf (font) tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan nan berlaku.
Menurutnya kebijakan standardisasi bungkusan bukanlah perihal baru di tingkat global. Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.
Andi menegaskan penyusunan rancangan permenkes itu pun melibatkan pemangku kepentingan. Dia mengatakan sejak 2024 silam pemerintah telah menyelenggarakan sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima beragam masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
"Seluruh masukan nan disampaikan dalam proses penyusunan izin telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan kudu tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari akibat kecanduan dan akibat jelek konsumsi tembakau," ujar Andi.
Dia menjelaskan pemerintah juga memberikan masa penyesuaian nan memadai bagi pelaku usaha. Dalam rancangan permenkes yang sedang disusun, pemerintah mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk penerapan ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan info pada produk tembakau dan rokok elektronik
Respons beragam asosiasi terkait
Sementara itu, mengutip dari detik.com, berbagai asosiasi lintas sektor mulai dari tingkat wilayah hingga nasional menyampaikan keberatan atas usulan penyeragaman bungkusan produk rokok tembakau dan elektronik nan digodok dalam rancangan permenkes itu.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan.
"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membikin peraturan nan menyesatkan. Amanah PP 28/2024 nan harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standarisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," ujar Heri dalam keterangannya, Sabtu (6/6) lalu.
Pihaknya mengaku kecewa karena Kemenkes menjadikan negara-negara nonsentra pertembakauan sebagai kiblat rancangan permenkes itu.
"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand nan dianggap telah menerapkan standarisasi bungkusan nan ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada kewenangan atas kekayaan intelektual nan dilanggar dengan di Rancangan Permenkes ini," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan penyeragaman bungkusan dalam Rancangan Permenkes bakal mempersulit petani. Oleh lantaran itu, pihaknya berambisi pemerintah mengkaji ulang penerapan dari patokan tersebut.
Pasalnya rancangan patokan penyeragaman bungkusan tersebut dibuat tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan di daerah. Petani di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat menggantungkan penghidupannya kepada hasil panen tembakau.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman mengatakan seandainya patokan itu disahkan, maka pemerintah sama saja mengabaikan kondisi 1,5 juta petani cengkih nan tersebar di sepuluh provinsi di Indonesia.
Dia menjelaskan 97 persen produksi cengkih petani diserap seutuhnya oleh industri hasil tembakau.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edi Sutopo menyoroti potensi pelanggaran norma nan dilakukan Kemenkes. Upaya Kemenkes untuk mengatur aspek bungkusan di luar peringatan kesehatan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak atas kreasi dan identitas merek adalah kewenangan eksklusif nan dilindung patokan tersebut.
"Kemenkes hanya mempunyai kewenangan pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur bungkusan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah nan diatur oleh undang-undang lain," kritik Edy.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengingatkan pengedar rokok terlarangan semakin meningkat.
Serupa, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyatakan kekhawatiran pemaksaan penerapan plain packaging pada produk tembakau pengganti hanya bakal menciptakan beragam persoalan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk terlarangan di publik.
"Aturan polos hanya bakal menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan bungkusan polos untuk produk tembakau pengganti seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra.
(kid/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·