Kemenimipas Usul Pembentukan Satgas Penanganan Haji Non-Prosedural

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf berjumpa untuk memperkuat sinergitas dalam melayani jamaah haji. Menteri Agus mengusulkan pembentukan Satgas Penanganan Haji Non-Prosedural.

Menteri Agus awalnya mengatakan pertimbangan mengenai penyelenggaraan haji adalah modus penduduk negara Indonesia (WNI) nan pergi ke Tanah Suci dengan visa non-haji. Visa non-haji nan dimaksud adalah visa ziarah, visa umrah, maupun visa kerja.

"Kami mencermati bahwa hingga saat ini tetap terdapat persoalan mengenai penolakan terhadap penduduk negara Indonesia nan melakukan perjalanan ke Arab Saudi pada musim haji dengan menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah, visa umrah, maupun visa kerja," jelas Menteri Agus dalam audiensi tersebut di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan modus jamaah dengan visa non-haji ini menjadi polemik bagi otoritas Arab Saudi. Namun jika petugas Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan jamaah dengan visa non-haji, bakal timbul persepsi negatif.

"Kondisi ini menjadi polemik, mengingat visa tersebut secara resmi diterbitkan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi. Di sisi lain, langkah penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di Indonesia berpotensi menimbulkan persepsi ketidaksinkronan kebijakan, apalagi dapat memicu ketegangan andaikan tidak dikelola dengan baik," terang Menteri Agus.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan YusufFoto: Sinergi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Kementerian Haji dan Umroh (dok Imipas)

Oleh karena itu Menteri Agus menilai masalah ini kudu dikelola dengan baik. Salah satu usul nan diyakini solutif adalah pembentukan Satgas Penanganan Haji Non-Prosedural.
"Sebagai langkah antisipatif, kami mengusulkan pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Haji Non-Prosedural," tegas dia.

Saat memberi usulan tersebut, Menteri Agus membujuk kepolisian, pihak karantina, kepolisian, bea cukai, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maskapai serta pihak bandara. Dia lampau menerangkan soal langkah preventif Kemenimipas perihal ini.
"Ke depan, upaya pencegahan ini perlu diperkuat melalui penyusunan profil akibat berbasis kajian nan lebih komprehensif terhadap pola perjalanan mencurigakan," kata Menteri Agus.

Beberapa parameter nan dapat menjadi perhatian antara lain:

1. Keberangkatan dalam rombongan besar non-reguler;
2. Segmentasi usia nan tidak lazim untuk tujuan perjalanan wisata alias bisnis;
3. Penggunaan rute perjalanan berlapis (multi-city) nan terindikasi sebagai upaya menghindari pengawasan.
"Namun demikian, kami memahami bahwa langkah-langkah ini juga berpotensi menimbulkan polemik, sehingga memerlukan pendalaman serta koordinasi nan lebih solid antar pemangku kepentingan," sebut Menteri Agus.

"Oleh lantaran itu, pembentukan Satgas diharapkan dapat menjadi sistem berbareng dalam pengambilan keputusan, sehingga upaya pencegahan tidak semata-mata merupakan hasil asesmen sepihak dari Imigrasi, melainkan keputusan kolektif nan mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi Warga Negara Indonesia," pungkas dia.

Menteri Agus berambisi melalui Satgas ini, dapat dibentuk tim taktis di lapangan. Tim teknis ini nantinya diharapkan memeganh kewenangan untuk melakukan penilaian secara sigap dan jeli terhadap kepantasan keberangkatan calon jamaah, sehingga setiap keputusan nan diambil betul-betul tepat, terukur, dan akuntabel.

Turut datang dalam rapat ini Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak; Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umroh Teguh Dwi Nugroho; Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan; Direktur Jenderal Pengendalian, Bapak Harun Al Rasyid; dan para staf khusus. Sementara itu Menteri Agus didampingi Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia; Irjen Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya; Staf Khusus Bidang Hubungan Kemasyarakatan Kemenimipas Ahmad Fanani; Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Sandy Andaryadi; Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman; Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra; Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Sigit Setyawan.

(aud/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News