
Kemenimipas tindak 774 ASN melanggar disiplin (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindak 774 kasus pelanggaran disiplin pegawai sejak lembaga itu dibentuk pada 21 Oktober 2024 hingga 24 April 2026. Mayoritas pelanggaran didominasi kasus ketidakhadiran tanpa keterangan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menyebut penegakan disiplin merupakan komitmen lembaga dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN).
“Penegakan disiplin dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan. Ini adalah bukti komitmen Menteri Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) bahwa tidak bakal memberikan ruang sedikit pun terhadap pelanggaran,” ujarnya di Kantor Kemenimipas, Rabu (29/4/2026).
Dari total 774 pelanggaran nan ditindak, sebanyak 215 pegawai dijatuhi balasan disiplin ringan, 341 pegawai balasan sedang, dan 159 pegawai balasan berat. Selain itu, 62 pegawai tetap dalam proses pemeriksaan.
Sebagai corak hukuman tegas, sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak nan berujung pada hukuman pemecatan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·